Salah satu yang paling disorot adalah penggunaan dalih force majeure (keadaan darurat) oleh pihak manajemen untuk membenarkan penggunaan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang merupakan pe
langgaran serius sesuai juknis MBG.
"Dalih force majeure yang disampaikan manajemen dinilai tidak berdasar hukum dan mengabaikan prinsip akuntabilitas program strategis nasional yang didanai penuh oleh anggaran negara," tegas Ketua Forum MP4 Arief Azka Batubara dalam keterangan pers di Panyabungan (20/10)
Baca Juga:
Menurut Arief yang mantan aktivis HMI UIN Sumut ini, berdasarkan investigasi lapangan dan bedah dokumen yang dilakukan aliansi, terdapat sejumlah klaster kejanggalan yang diduga kuat me
langgar Petunjuk Teknis (Juknis) Dapur MBG serta Perpres No. 104/2007.
Arief pun membongkar dalih dalih "Force Majeure (darurat). Manajemen SPPG berdalih kehabisan gas utama (LPG 12 kg) pada Rabu pukul 04.00 WIB, lalu mengambil tabung LPG 3 kg melon milik pribadi relawan dengan alasan menyelamatkan nasi agar tidak basi.
"Hal ini merupakan potret buruk dan kelalaian manajemen SPPG Sibaruang terkait logistik stok cadangan dan kepemilikan manifest/nota pembelian gas non-subsidi secara konstan. Dengan alasan apapun, penggunaan gas melon adalah bukti pe
langgaran serius yang fatal" ujarnya.