Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Medan Labuhan
MATATELINGA,Belawan Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerek sarang sarang narkoba di Medan Labuhan 5 pengguna ditangkap.adsensePen
Berita Sumut
MATATELINGA - Palembang : Ketua DPD Gerakan Bela Negara Sumatera Selatan, Dr. Erryl Prima Putera Agoes, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kekerasan bersenjata di Papua harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis, tetapi tidak boleh kehilangan ketegasan dalam menegakkan hukum dan melindungi hak hidup warga negara.
Dalam pemberitaan detikcom, ketiganya ditembak saat perjalanan menuju lokasi program cetak sawah di Distrik Muliama pada 9 September 2026. Polisi menyatakan penembakan tersebut diduga dilakukan kelompok bersenjata dari wilayah Nduga. Salah satu korban meninggal setelah sempat mendapat perawatan, sementara dua lainnya meninggal di lokasi.
Baca Juga:"Kita jangan kehilangan perspektif kemanusiaan. Tetapi jangan juga karena alasan kemanusiaan kemudian negara menjadi ragu untuk menegakkan hukum. Dua-duanya harus berjalan. Humanis bukan berarti lemah. Merangkul bukan berarti membiarkan kekerasan," katanya.
Menurut Erryl, persoalannya harus dikembalikan kepada prinsip paling mendasar dalam negara hukum, yaitu perlindungan terhadap manusia dan hak hidup.
Ia merujuk Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup, serta Pasal 28I ayat (1) yang menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Sementara Pasal 28G ayat (1) memberikan jaminan atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Konstitusi juga menegaskan dalam Pasal 28I ayat 1 memberikan jaminan atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Konstitusi juga menegaskan dalam Pasal 28I ayat 1 (4) bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Baca Juga:"Jadi negara tidak boleh absen. Ketika warga negara dihabisi nyawanya, negara mempunyai kewajiban konstitusional untuk melindungi. Ini bukan semata-mata persoalan keamanan, tetapi juga persoalan HAM," tandasnya.
Erryl juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Dalam Pasal 6 ICCPR, hak untuk hidup diakui sebagai hak fundamental. Komite HAM PBB melalui General Comment No. 36 bahkan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melakukan langkah yang layak untuk melindungi kehidupan manusia dari ancaman yang berasal dari pihak non-negara, termasuk kelompok bersenjata, serta melakukan pencegahan, penyelidikan dan penindakan terhadap perampasan nyawa secara sewenang-wenang.
Namun demikian, Erryl menekankan pentingnya tetap menggunakan pendekatan yang terukur dan tidak membabi buta. Menurutnya, masyarakat Papua tidak boleh ditempatkan sebagai musuh.
Baca Juga:"Yang kita lawan adalah kekerasannya, bukan rakyatnya. Jangan masyarakat Papua diposisikan sebagai musuh. Mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia. Kita harus merangkul masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh gereja dan seluruh elemen masyarakat. Kita telaah akar persoalannya. Tetapi terhadap pembunuhan, penyanderaan dan kekerasan terhadap warga sipil, negara tidak boleh kompromi," kata Erryl.
Pentingnya membedakan secara jernih mana perbuatan yang merupakan tindak pidana dan mana persoalan yang memiliki dimensi pelanggaran HAM, termasuk membedakan pelanggaran HAM biasa dengan dugaan pelanggaran HAM yang berat. Menurutnya, semua tindak pidana harus dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa pandang bulu. Sementara untuk menyatakan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat, harus dilihat unsur, pola, konteks, korban dan pembuktiannya sesuai ketentuan hukum. 2 "Jangan semua persoalan kita campur menjadi satu. Kalau itu tindak pidana, proses sebagai tindak pidana dan pertanggungjawabkan pelakunya tanpa pandang bulu. Tetapi kalau ada dimensi HAM, kita juga harus melihatnya secara utuh dan persuasif. Jangan melihat hanya dari satu sisi. Kita harus melihat korban, masyarakat, latar belakang persoalan, pola kekerasannya dan bagaimana negara memberikan perlindungan." Ia menegaskan, memberikan batasan bahwa pembunuhan dapat menjadi bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Karena itu, menurut Erryl, ketegasan hukum justru harus berjalan beriringan dengan kecermatan dalam menentukan konstruksi hukumnya.
Ia menunjuk pengalaman pembebasan pilot Susi Air sebagai salah satu pelajaran bahwa pendekatan persuasif dapat digunakan ketika tujuan utamanya adalah menyelamatkan nyawa. Pilot Philip Mark Mehrtens dibebaskan setelah lebih dari 19 bulan disandera; pemberitaan Kompas mencatat proses tersebut melibatkan pendekatan persuasif dan unsur tokoh masyarakat, sedangkan pemerintah saat itu menempatkan keselamatan sandera sebagai prioritas.
Baca Juga:"Pendekatan humanis itu harus menjadi instrumen untuk menyelamatkan manusia dan membuka jalan perdamaian. Tetapi setelah itu, proses hukumnya tetap berjalan. Jangan kemudian pendekatan humanis dimaknai sebagai pengampunan terhadap kekerasan. Tidak!" tegasnya.
Sebagai mantan pejabat penegak hukum yang pernah memimpin tim penuntutan dalam perkara Paniai, Erryl mengatakan pengalaman penanganan perkara HAM menunjukkan bahwa hukum harus bekerja secara cermat, berbasis bukti dan tidak boleh tunduk pada tekanan apa pun. Dalam perkara Paniai, ia tercatat sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus dan jaksa penuntut umum yang memimpin tim dalam persidangan perkara tersebut.
Erryl menjelaskan, secara hukum perlu dibedakan antara pelanggaran HAM, tindak pidana kekerasan, dan pelanggaran HAM yang berat. Menurut Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000, pembunuhan dapat masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman hukum hanya berdasarkan pemberitaan, tetapi juga tidak menutup mata terhadap fakta kekerasan yang terjadi.
Baca Juga:"Hukum harus tajam, tetapi tetap harus tepat. Jangan semua peristiwa langsung diberi label tanpa pembuktian, tetapi jangan pula fakta pembunuhan dikecilkan. Di situlah negara hukum diuji," tandasnya.
Menurutnya, prinsip tersebut justru merupakan bentuk nyata bela negara.
Ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak terpecah dalam melihat persoalan Papua.
Baca Juga:"NKRI harga mati. Tetapi NKRI yang kita pertahankan adalah NKRI yang melindungi rakyatnya. Karena itu kita harus bersatu, tidak boleh takut terhadap kekerasan, tetapi juga tidak boleh kehilangan akal sehat dan kemanusiaan," katanya.
Mengutip semangat lagu perjuangan Maju Tak Gentar, Erryl menutup pernyataannya dengan pesan bahwa keberanian mempertahankan negara harus selalu berada di atas dasar kebenaran dan hukum.
Bagi Erryl, penyelesaian Papua pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Baca Juga:Lebih lanjut Erryl menyampaikan, bahwa ukuran keberhasilannya sederhana: tidak ada lagi warga sipil yang menjadi korban, tidak ada lagi keluarga yang kehilangan orang yang mereka cintai karena kekerasan, masyarakat dapat hidup aman, dan hukum benar-benar hadir. Itulah negara yang kuat—tegas terhadap kekerasan, tetapi tetap manusiawi dalam menyelesaikan persoalan.
MATATELINGA,Belawan Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerek sarang sarang narkoba di Medan Labuhan 5 pengguna ditangkap.adsensePen
Berita Sumut
Mantan Direktur HAM Berat Jampidsus menegaskan pendekatan persuasif harus berjalan bersama ketegasan penegakan hukum.
Nasional
Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel
Berita Sumut
MATATELINGA, Humbahas Apes nasib, Bingkas Samosir, 56, Warga Kelurahan Binjai Kecamatan Denai. Pasalnya, Bingkas berharap mendapatkan proye
Berita Sumut
MATATELINGA, Binjai Kodim 0203/Langkat menggelar Makan Bersama Masyarakat dan Insan Pers dalam rangka Syukuran Menyambut Dirgahayu TNI ke
Berita Sumut
MATATELINGA,Sibolga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan razia gabungan kamar
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pemuda 25 tahun karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kaw
Berita
MATATELINGA, Medan Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diduga beraksi di sejumlah wilayah Kota Medan hingga Tebing Tinggi diu
Berita
MATATELINGA,Langkat Polres Langkat merespons cepat beredarnya video di media sosial TikTok yang menampilkan wawancara terhadap seorang tah
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Pemkab Simalungun menggelar peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tingkat Kabupaten Simalungun Tahun 2026 di Ba
Lifestyle
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Dwi Febriaji Nugroho
Nasional
PT SMS Finance Cabang Binjai diwakili Kepala Cabang Binjai, Sarah Situmeang, didampingi tim hukum dari Kantor Advokat Rion Arios (KARA) & Re
Berita Sumut