MATATELINGA - Depok : Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Dwi Febriaji Nugroho untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 05 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 12 September 2022, dengan amar putusan menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menurut
Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko, SH, MH,
Terpidana Dwi Febriaji Nugroho didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Kedua melanggar Pasal 372 KUHPidana, sehubungan dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan tanggal 16 April 2018 tentang pembangunan rumah Type 160 sebanyak 1 (satu) unit dengan nilai kontrak sebesar Rp. 305.000.000 antara
Terpidana dengan saksi Imam, di mana
Terpidana menyerahkan lembar cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran yang ternyata tidak dapat dicairkan berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BTN tanggal 05 Juli 2018.
Sehingga, lanjut Kasi Intel saksi Imam mengalami kerugian sekitar Rp. 250.000.000.
Baca Juga:
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 05 September 2022,
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," tandasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, kata Kasi Intel, Jaksa Eksekutor sudah menyurati dan memanggil terpidana secara patut sebanyak 4 kali dan tidak digubris, hingga akhirnya diterbitkan surat penetapan DPO, tim Intelijen Kejari Depok langsung melakukan pelacakan keberadaan terpidana.
"
Terpidana berhasil diamankan di sekitar wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada hari Jum'at tanggal 18 September 2026 sekira pukul 05.11 WIB," paparnya.
Saat dilakukan pengamanan, Terpidana kooperatif dan proses pengamanan juga berjalan aman dan lancar. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejari Depok untuk pemeriksaan administrasi untuk dieksekusi. Adapun jaksa yang mengeksekusi adalah Lira Apriyanti, SH, Karina Tri Agustina, SH, dan Chandra Pradipta Ramadhan, SH, M.Kn ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan Depok untuk menjalani pidana penjara sebagaimana amar putusan PN Depok.
Baca Juga: