Jumat, 18 September 2026 WIB

Tim Intel Kejari Depok Amankan DPO Terpidana Penipuan Atas Nama Dwi Febriaji Nugroho

Admin - Jumat, 18 September 2026 12:30 WIB
Tim Intel Kejari Depok Amankan DPO Terpidana Penipuan Atas Nama Dwi Febriaji Nugroho
Matatelinga/Istimewa
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Dwi Febriaji Nugroho

MATATELINGA - Depok : Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Dwi Febriaji Nugroho untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 05 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 12 September 2022, dengan amar putusan menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Menurut Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko, SH, MH, Terpidana Dwi Febriaji Nugroho didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Kedua melanggar Pasal 372 KUHPidana, sehubungan dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan tanggal 16 April 2018 tentang pembangunan rumah Type 160 sebanyak 1 (satu) unit dengan nilai kontrak sebesar Rp. 305.000.000 antara Terpidana dengan saksi Imam, di mana Terpidana menyerahkan lembar cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran yang ternyata tidak dapat dicairkan berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BTN tanggal 05 Juli 2018.

Sehingga, lanjut Kasi Intel saksi Imam mengalami kerugian sekitar Rp. 250.000.000.

Baca Juga:
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 05 September 2022, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," tandasnya.

Dengan adanya putusan tersebut, kata Kasi Intel, Jaksa Eksekutor sudah menyurati dan memanggil terpidana secara patut sebanyak 4 kali dan tidak digubris, hingga akhirnya diterbitkan surat penetapan DPO, tim Intelijen Kejari Depok langsung melakukan pelacakan keberadaan terpidana.

"Terpidana berhasil diamankan di sekitar wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada hari Jum'at tanggal 18 September 2026 sekira pukul 05.11 WIB," paparnya.

Saat dilakukan pengamanan, Terpidana kooperatif dan proses pengamanan juga berjalan aman dan lancar. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejari Depok untuk pemeriksaan administrasi untuk dieksekusi. Adapun jaksa yang mengeksekusi adalah Lira Apriyanti, SH, Karina Tri Agustina, SH, dan Chandra Pradipta Ramadhan, SH, M.Kn ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan Depok untuk menjalani pidana penjara sebagaimana amar putusan PN Depok.

Baca Juga:

Editor
: James Pardede
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Polda Sumut Tangkap Pasutri Pemilik THM DPO Kasus Narkoba
Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Penelantaran Anak, Buron Hampir 11 Bulan Berakhir di Sumut
Kejati Sumut Amankan DPO FHH, Tersangka Dugaan Korupsi Pencairan Kredit pada Bank Sumut Cabang Krakatau
Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar
Buron  18 Hari, Bagong Diciduk Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di Riau
 
Komentar
 
Berita Terbaru