Jumat, 18 September 2026 WIB

Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polrestabes Medan

Putra - Jumat, 18 September 2026 14:00 WIB
Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polrestabes Medan
Tersangka.

MATATELINGA, Medan :Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pemuda 25 tahun karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (12/9/2026) dini hari kemarin. Polisi menyita 8 paket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (18/9/2026) menjelaskan, tersangka AO (25), warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Patumbak, Deli Serdang ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga:

Polisi melakukan penyelidikan beberapa hari hingga akhirnya menciduk AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Patumbak, Kab.Deli Serdang, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus  Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS
Dalam 2x24 Jam Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Bilah Hilir Ditangkap Polisi
TV dan Tabung Gas Dicuri Saat Rumah Kosong, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Hamparan Perak
Polisi Gadungan Aniaya Pria hingga Tewas di Deli Serdang
 
Komentar
 
Berita Terbaru