MATATELINGA, Medan :Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pemuda 25 tahun karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (12/9/2026) dini hari kemarin. Polisi menyita 8 paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (18/9/2026) menjelaskan, tersangka AO (25), warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Patumbak, Deli Serdang ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Polisi melakukan penyelidikan beberapa hari hingga akhirnya menciduk AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Patumbak, Kab.Deli Serdang, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba.
"Kami menyita 8 paket sabu siap edar, sejumlah uang, 6 plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku," ungkap Rafli.
Tersangka diduga baru menjalankan bisnis haramnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dia dipasok dari seorang berinisial B yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
"Kami masih mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba." pungkas Rafli.
Baca Juga: