Kamis, 29 Oktober 2026 WIB

Wesley Dituntut 2 Tahun Penjara

Pintor Maruli - Rabu, 28 Oktober 2026 20:30 WIB
Wesley Dituntut 2 Tahun Penjara
Saat sidang di pengadilan negeri Balige

MATATELINGA, Toba.: Jaksa penuntut umum menuntut Wesley Sastra Silaen 2 tahun penjara. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Wesley dibacakan, Rabu (28/10/2026) di pengadilan negeri Balige.
Terdakwa Wesley dikenai pasal 446 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 tahun.


Isi pasal 446 ayat 1 mengatakan bahwa setiap Orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pembacaan tuntutan jaksa didasarkan atas perkembangan dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang menguatkan terjadinya penganiayaan terhadap Walben Silaen yang merupakan tetangganya sendiri.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dari PPI Hingga KPU, Antara Tatangan dan Harapan Mengawal Demokrasi dan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Wesly Melalui Hamdani Buka Festival Seni Qasidah Tingkat Kota Siantar 2026
Kajati Sumut dan Bupati Anton Bahas Penguatan Kepatuhan Hukum di Lingkungan Pemkab Simalungun
Wali Kota Wesly Melalui Sekda Junaedi Raih Piala dan Piagam Predikat Informatif KI Sumut Ketiga Kali
Polsek Kualuh Leidong Gelar Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama 10,68 Gram Sabu
Kapal Bawa Dua Ton Sabu Ditangkap
 
Komentar
 
Berita Terbaru