MATATELINGA,Simalungun : Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, SIP MSi, mewakili Bupati Simalungun Anton A Saragih, mengatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah pemerintah tetap berdasarkan aturan yang berlaku.
"Sebut Mixnon dihadapan wartawan didampingi Kadis Kominfo Akbar Putra Siregar dan Sekretaris BPKPD Rusli Harahap, Senin (26/10/2026) di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya.
Menurut Mixnon, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun selalu transfaran dalam setiap kegiatan termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Terkait beredarnya informasi yang menyatakan bahwa
kas keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun dikabarkan kosong, Mixnon memberikan penjelasan secara detail dan gamblang.