Minggu, 01 November 2026 WIB

Wesley Dituntut 2 Tahun Penjara

Pintor Maruli - Rabu, 28 Oktober 2026 20:30 WIB
Wesley Dituntut 2 Tahun Penjara
Saat sidang di pengadilan negeri Balige

MATATELINGA, Toba.: Jaksa penuntut umum menuntut Wesley Sastra Silaen 2 tahun penjara. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Wesley dibacakan, Rabu (28/10/2026) di pengadilan negeri Balige.
Terdakwa Wesley dikenai pasal 446 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 tahun.


Isi pasal 446 ayat 1 mengatakan bahwa setiap Orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pembacaan tuntutan jaksa didasarkan atas perkembangan dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang menguatkan terjadinya penganiayaan terhadap Walben Silaen yang merupakan tetangganya sendiri.

Baca Juga:

Selamat persidangan saksi yang dihadirkan yaitu Junita Siagian, Revan Silaen, Niko Silaen, Jefri Silaen, kepala desa siringkiron Maruadi Silaen dan Tetty Siagian yng merupakan istri dari Wesley.
Keterangan para saksi menjadi pertimbangan raksa penuntut umum untuk mengambil keputusan dan ntut pidana penjara 2 tahun.


Selain itu keterangan ahli dari Rumah sakit Porsea Lestaria Singarimbun yang memeriksa korban terkait luka yang dialami Walben akibat perbuatan terdakwa Wesley juga menguatkan bahwa telah terjadi penganiayaan.
Sementara keterangan yang meringankan berasal dari Jefri Silaen, Maruadi Silaen dan Tetty Siagian

Baca Juga:

Wesley diduga ada dendam terhadap Walben Silaen karena Walben diduga telah menghina keluarga Wesley hingga terjadi penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kurungan penjara terhadap Wesley Sastra Silaen, dan dikurangi masa tahanan," ungkap Jaksa Penuntut umum Desi Napitupulu
Sidang tuntutan tersebut dihadiri terdakwa dan penasihat hukum Wesley Sastra Silaen.
Terdakwa diminta hakim ketua melakukan pembelaan. Sidang akhirnya dilaksanakan kembali, Rabu (4/11/2026) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dari PPI Hingga KPU, Antara Tatangan dan Harapan Mengawal Demokrasi dan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Wesly Melalui Hamdani Buka Festival Seni Qasidah Tingkat Kota Siantar 2026
Kajati Sumut dan Bupati Anton Bahas Penguatan Kepatuhan Hukum di Lingkungan Pemkab Simalungun
Wali Kota Wesly Melalui Sekda Junaedi Raih Piala dan Piagam Predikat Informatif KI Sumut Ketiga Kali
Polsek Kualuh Leidong Gelar Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama 10,68 Gram Sabu
Kapal Bawa Dua Ton Sabu Ditangkap
 
Komentar
 
Berita Terbaru