Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi Ditangkap, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta

Putra - Kamis, 29 Oktober 2026 15:55 WIB
Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi Ditangkap, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta
Direktur Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Wadir, AKBP Viktor Ziliwu perlihatkan barang bukti kasus konten pornografi, Kamis (29/10/2026).

MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut menangkap salah satu host akun yang memuat konten pornografi di media sosial Tiktok.
Penangkapan berdasarkan penelusuran tim siber, dan mendapati akun Tiktok yang menampilkan konten pornografi.


"Akun dikelola tersangka berinisial SR alias RR berjenis kelamin pria. Ia menjadi host dan melakukan siaran langsung (live) dengan membuat challenge kepada para talent," sebut Direktur Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Wadir, AKBP Viktor Ziliwu, Kamis (29/10/2026).


Dijelaskan Bayu, challenge (tantangan) dibuat tersangka berupa perang koin, dan yang kalah (koin paling sedikit) melakukan apa yang telah disepakati, seperti membuka baju dan memperlihatkan kemaluan para talent yang keseluruhan wanita.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Loket Penjualan dan Pengguna Narkoba di Gruduk Ditresnarkoba Poldasu
Polda Sumut Amankan Pemilik Akun TikTok Diduga Hina Agama Saat Live
Sopir Taksi Online Dibunuh karena Dua Tersangka Terlilit Utang Pinjol
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan INTI, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kamtibmas
Poldasu Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi
Wakapolda Sumut Turun ke Jalan, Bagikan Helm dan Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
 
Komentar
 
Berita Terbaru