Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi Ditangkap, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta

Putra - Kamis, 29 Oktober 2026 15:55 WIB
Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi Ditangkap, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta
Direktur Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Wadir, AKBP Viktor Ziliwu perlihatkan barang bukti kasus konten pornografi, Kamis (29/10/2026).

"Challenge dibuat tersangka mendapat banyak pengikut (viewers) dan terus bertambah, sehingga tersangka memperoleh keuntungan besar.," kata Bayu
Selama tiga bulan melakulan live di Tiktok, tersangka memperoleh keuntungan Rp80 juta lebih, dengan perhitungan 310 USD per harinya.


Tersangka ditangkap di kediamannya Dusun I, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (25/10/2026), dengan barang bukti handphone (HP) dan yang berkaitan dengan tindak pidana pornogtafi. Sedangkan para talent, masih dalam penyelidikan tim siber

Mengenai keuntungan diperoleh para talent, juga masih diselidiki. Namun, kata Bayu, kemungkinan diperoleh dari perang koin yang dibuat tersangka.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Loket Penjualan dan Pengguna Narkoba di Gruduk Ditresnarkoba Poldasu
Polda Sumut Amankan Pemilik Akun TikTok Diduga Hina Agama Saat Live
Sopir Taksi Online Dibunuh karena Dua Tersangka Terlilit Utang Pinjol
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan INTI, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kamtibmas
Poldasu Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi
Wakapolda Sumut Turun ke Jalan, Bagikan Helm dan Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
 
Komentar
 
Berita Terbaru