MATATELINGA, Aceh Selatan :Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan mengungkap kronologi penindakan terhadap tujuh orang yang berada di salah satu kafe di Kecamatan Samadua, Senin (26/10/2026) sore.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan tiga botol minuman beralkohol merek Kawa-Kawa di atas meja. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dua orang di antaranya diduga telah mengonsumsi minuman keras tersebut.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd., didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rudi Subrita, S.Ag., mengatakan penindakan bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: