Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Tujuh Orang Diperiksa di Kafe Samadua, Satpol PP Amankan Tiga Botol Kawa-Kawa

Ichdar Ifan - Jumat, 30 Oktober 2026 19:41 WIB
Tujuh Orang Diperiksa di Kafe Samadua, Satpol PP Amankan Tiga Botol Kawa-Kawa
Miras yang disita

MATATELINGA, Aceh Selatan :Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan mengungkap kronologi penindakan terhadap tujuh orang yang berada di salah satu kafe di Kecamatan Samadua, Senin (26/10/2026) sore.


Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan tiga botol minuman beralkohol merek Kawa-Kawa di atas meja. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dua orang di antaranya diduga telah mengonsumsi minuman keras tersebut.


Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd., didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rudi Subrita, S.Ag., mengatakan penindakan bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satpol PP dan WH langsung turun ke lokasi untuk melakukan investigasi mendadak.
"Dari hasil investigasi, petugas menemukan tiga laki-laki dan empat perempuan di lokasi tersebut," kata Erdiansyah.


Ketujuh orang itu terdiri dari tiga laki-laki yang disebut berasal dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya (Abdya), serta empat perempuan yang merupakan warga Tapaktuan.
Empat perempuan tersebut masing-masing berinisial MS (23), AH (36), PA (36), dan YA (39). Sementara tiga laki-laki berinisial B (49), K (61), B


Erdiansyah menjelaskan, saat petugas tiba, ketujuh orang tersebut ditemukan sedang duduk secara terpisah. Petugas, kata dia, tidak menemukan aktivitas yang mengarah pada perbuatan asusila.
Namun, dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga botol minuman beralkohol jenis Kawa-Kawa di atas meja bersama sejumlah makanan.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara oleh penyidik, terdapat keterangan saksi bahwa dua orang di antaranya mengonsumsi minuman keras," ujarnya.
Adapun berdasarkan keterangan pengelola kafe kepada petugas, minuman beralkohol tersebut dibawa oleh pengunjung dari Kabupaten Nagan Raya tanpa sepengetahuan pihak pengelola.
Satpol PP dan WH Aceh Selatan belum menghentikan penanganan perkara tersebut. Petugas berencana memanggil pemilik atau pengelola kafe untuk dimintai keterangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan maupun pelanggaran lain.

Erdiansyah mengatakan, pemanggilan tersebut diperlukan untuk mengklarifikasi keterangan pengelola sekaligus menelusuri lebih lanjut asal-usul minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.

"Kami akan melakukan pengembangan. Jika ditemukan pelanggaran berat, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Provinsi Aceh," katanya.

Ia menegaskan, penegakan syariat Islam di Aceh Selatan harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan tanpa membeda-bedakan pihak yang diduga terlibat.
Erdiansyah juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Menurut dia, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan.Satpol PP dan WH, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran syariat Islam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Operasi Patuh Toba 2026 Digelar, Polres Asahan, Kapolres Asahan Banyak Temukan Pengendara Tak Berhelm
Satpol PP dan WH Aceh Selatan Amankan 6 Pemuda Diduga Konsumsi Tuak di Tapaktuan
Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak
Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa
Hanya Jadi Lelucon Mafia, Aktivitas PETI Kotanopan Terpantau Normal Pasca Razia
Di Temukan Pisau Catter, Dalam Razia Gabungan di Lapas
 
Komentar
 
Berita Terbaru