Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Menakar SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan yang Sesungguhnya.

Admin - Kamis, 27 Agustus 2026 21:15 WIB
Menakar SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan yang Sesungguhnya.
Matatelinga/Istimewa
Jupri Wandy Banjarnahor (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)

MATATELINGA - Perbedaan pendapat tentang terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai pro dan kontra perihal larangan untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusaan bebas menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.


Oleh : Jupri Wandy Banjarnahor

(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)

Baca Juga:
Larangan upaya hukum untuk putusan bebas yang dituangkan dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai batas antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dalam SEMA disebutkan bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan, MA memberikan petunjuk bahwa upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak dapat diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Ayat (2) Huruf a KUHAP, Pasal dimaksud berbunyi:

"Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas".
Kemudian disebutkan pula, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding sebagaimana Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu, MA menegaskan bahwa Pasal 168 atau Pasal 285 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang kewenangan Pengadilan Tinggi tidak dapat dimaknai sebagai pengaturan kewenangan upaya hukum banding terhadap putusan bebas.

Baca Juga:
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh penuntut umum mendapat reaksi dari berbagai elemen masyarakat, ada yang mendukung dengan alasan bahwa kebijakan ini dianggap mengakhiri perdebatan dan ketidakpastian hukum terkait upaya hukum terhadap putusan bebas sejak berlakunya KUHAP baru.

Pendapat lainnya yang mendukung adalah demi untuk menjamin pemulihan hak dan kemerdekaan terdakwa secara cepat tanpa harus terkatung-katung oleh proses hukum lanjutan yang panjang.

Surat Edaran ini juga dianggap memberi penguatan pengadilan tingkat pertama: Mendorong hakim di pengadilan tingkat pertama (judex facti) agar bersikap lebih bertanggung jawab dan rasional dalam menjatuhkan putusan bebas.

Selain mendukung, ada juga yang menolak dan mengkritisi terbitnya surat edaran MA ini. Alasan penolakan sebagian masyarakat adalah putusan bebas dan tidak boleh banding telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, dimana kebijakan ini dinilai mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 serta yurisprudensi yang selama ini dipegang oleh para hakim agung.

Baca Juga:
Dengan terbitnya surat edaran ini berpotensi mencederai rasa keadilan. Dimana sebagian kalangan menilai penuntut umum kehilangan ruang koreksi jika terdapat putusan bebas yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan korban atau masyarakat.

Penuntut Umum telah disepakati menjadi perwakilan negara untuk menjamin perlindungan warna negaranya, artinya negara kehilangan ruang koreksi terhadap putusan yang dianggap tidak adil. Bila dianggap bahwa larangan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas adalah demi kepastian, maka rasa keadilannya dimana?

Sistem Peradilan Indonesia telah dirancang dengan sistem peradilan bertingkat, yaitu tingkat pertama, tingkat Banding dan Kasasi. Hal ini secara filosofis dimaksudkan untuk memberi ruang kepada Penuntut Umum dalam mengajukan koreksi apabila terdapat putusan yang dinilai memiliki kekeliruan atau kekhilafan hakim, penulis mengajak agar kita mencoba berhenti sejenak, berpikir sembari merenung.
Bagaimana terhadap putusan yang didasarkan pada penerimaan sesuatu dari pihak terdakwa, disebut pihak boleh melalui siapa saja yang mewakili terdakwa, atau mungkin putusan tersebut berdasarkan adanya intervensi dari pihak tertentu, kepentingan dari kelompok atau keterkaitan kepentingan dengan Majelis hakim baik itu dari keluarga kerabat atau atensi atasan.

Melihat perkembangan penegakan hukum di Indonesia, terdapat beberapa putusan pada tingkat pertama yang kemudian menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah putusan bebas dalam perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024. Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi, yang kemudian pada Oktober 2024 dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Baca Juga:
Dalam perkembangan selanjutnya, terungkap adanya persoalan terkait penerimaan sesuatu oleh majelis hakim yang menangani perkara pada tingkat pertama. Perkara tersebut menjadi salah satu contoh nyata pentingnya ruang koreksi dan pengawasan dalam proses penegakan hukum.

Kekhawatiran lain terhadap larangan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas tidak hanya sebatas kepada karakter dan kepribadian majelis hakim pada tingkat pertama, bisa saja setelah kenaikan kesejahteraan hakim belakangan ini, para hakim telah memegang penuh independensinya, tidak terpengaruh oleh apapun dan siapapun.

Namun menjadi ruangan perbincangan kembali, bagaimana jika putusan majelis hakim pada tingkat pertama tersebut terdapat kekeliruan dan kekhilafan majelis hakim. Perbedaan sudut pandang tentang suatu permasalah hukum antara Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Majelis hakim tentunya tidak lepas dari jam terbang dari semua aparat penegak hukum tersebut.

Sehingga dengan adanya perbedaan sudut pandang tersebut yang dipengaruhi oleh jam terbang dan pengalaman tentunya akan menjadi ruang perdebatan, ke mana ruang koreksi dapat diberikan apabila upaya hukum banding maupun kasasi tidak lagi tersedia?

Baca Juga:
Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Hakim pada tingkat pertama, tidak dapat ditepis bahwa hakim yang baru disumpah biasanya ditempatkan pada peradilan tingkat pertama.

Bagaimana bila putusan majelis hakim yang baru disumpah dianggap belum memenuhi rasa keadilan bukan karena independensinya tetapi karena adanya kekeliruan dan kekhilafan? Oleh karena itu penulis menilai sudah sangat tepat apabila putusan bebas pada tingkat pertama harus diberi ruang koreksi ke Mahkamah Agung pada tingkat persidangan kasasi tanpa harus melalui upaya hukum Banding.

Pengaturan melalui SEMA dikritik karena menggantikan peran norma undang-undang atau yurisprudensi yang seharusnya diuji secara formil dalam sistem peradilan. Potensi re-judicial review atau pengujian kembali norma Pasal 299 Ayat (2) KUHAP baru mengingat MK sebelumnya memutuskan putusan bebas dapat diajukan kasasi melalui putusan nomor 114/PUU-X/2012. Dalam sidang pembacaan putusan pada 28 Maret 2013, MK menghapus frasa "kecuali terhadap putusan bebas" yang ada pada Pasal 244 KUHAP lama karena bertentangan dengan konstitusi.

Dengan demikian, Pasal 244 KUHAP lama menjadi berbunyi: "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung".

Baca Juga:
Dengan adanya penegasan MA melalui SEMA yang sebenarnya mengikuti ketentuan KUHAP baru, membuka ruang adanya potensi ketidakpuasan masyarakat. Dimana di dalam KUHAP baru, memang ada ketentuan pembatasan kasasi. Selain putusan bebas, upaya hukum kasasi juga tidak diperbolehkan untuk putusan pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, dan putusan untuk perkara yang ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, serta putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat (Pasal 299 Ayat (2) Huruf b hingga e KUHAP).

Dalam kondisi penegakan hukum yang masih belum ideal, ketiadaan upaya hukum atas putusan bebas tersebut harus disikapi dengan penuh tanggung jawab oleh judex facti atau pengadilan negeri/tingkat pertama. Artinya, putusan bebas yang dijatuhkan dalam suatu perkara pidana haruslah didasari pada pertimbangan hukum yang mengandung rasionalitas hukum yang berkeadilan.

Perlu juga dipastikan agar hakim-hakim tingkat pertama memiliki integritas dan punya rasa takut akan Tuhan. Hakim sebagai manusia tidak luput dari kekurangan dan kekhilafan sehingga putusan yang dijatuhkannya belum tentu cermat, tepat dan adil.

Sehingga dalam mengantisipasi hal itu dan untuk memenuhl rasa keadllan maka peradilan dibagi menjadi dua tingkat pertama (peradilan dengan original jurisdiction), yaitu peradilan dalam tingkat awal atau permulaan dan tingkat peradilan tingkat banding (peradilan dengan appellate jurisdiction), yaitu peradikan dalam tingkat pemeriksaan ulang.

Baca Juga:
Oleh karena itu, pada asasnya putusan yang telah dijatuhkan pada peradikan tingkat pertama, yang belum tentu cermat, benar serta adil dimungkinkan untuk dimintakan keadilan kepada pengadilan tingkat yang lebih tinggi dalam tingkat banding. Semua lingkungan peradilan negara mengenal dua tingkat peradilan itu, pada asasnya pembagian ini bersifat universal.

Putusan bebas merupakan mahkota keputusan hakim yang telah melalui proses peradilan yang panjang dan harus dihormati. Namun demikian, pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan hakim termasuk putusan bebas, pada dasarnya merupakan bentuk kontrol dan upaya untuk memastikan bahwa putusan tersebut telah tepat berdasarkan fakta dan penerapan hukum.

Upaya tersebut juga menjadi bagian penting dalam memperjuangkan rasa keadilan serta melindungi kepentingan korban dan masyarakat.

Rasa Keadilan Yang Sesungguhnya

Baca Juga:
Seperti disampaikan di awal tulisan, terkait putusan bebas terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya mengejutkan semua kalangan. Lewat kekhawatiran masyarakat ini bukan tanpa alasan yang jelas dimana putusan bebas lahir dari rahim suap hakim. Skandal yang menjerat mantan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul telah membuka tabir bahwa vonis bebas yang mereka jatuhkan dalam sebuah perkara pidana menghentak rasa keadilan masyarakat.

Ketika aparat penegak hukum bergerak, tabir gelap itu akhirnya terbuka jelas, dimana vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur ternyata lahir dari gratifikasi. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa menutup pintu kasasi tanpa pengawasan ketat terhadap hakim bisa menjadi bumerang berbahaya bagi agenda pemberantasan korupsi di tanah air.

Di sinilah sistem hukum kita harus meletakkan benteng keseimbangannya melalui jalur yang lebih tegas namun tetap terukur. Jika di kemudian hari ditemukan bukti kuat bahwa sebuah vonis bebas lahir dari persekongkolan, suap, atau manipulasi, maka tindakan pertama yang harus dilakukan adalah menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Penegakan etika dan hukum oleh lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial dan KPK adalah kunci utama untuk menjaga keluhuran martabat peradilan.

Baca Juga:
Konsep penegakan hukum yang tegas ini sebenarnya juga sejalan dengan standar peradilan internasional. Langkah berikutnya yang tidak kalah krusial bagi Indonesia adalah memulihkan keadilan itu sendiri melalui instrumen yang sah. Putusan bebas yang terbukti cacat hukum karena adanya intervensi atau suap tidak boleh dibiarkan final.

Negara, melalui Kejaksaan Agung, harus segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa. Melalui jalur PK, Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan yang keliru tersebut dan menguji ulang perkara secara objektif demi menyelamatkan keadilan substantif.

Ketika hakim memutuskan vonis bebas, dan tidak ada intervensi atau pengaruh dugaan suap, pasti masyarakat akan menerimanya dengan kepala dingin. Akan tetapi, ketika sebuah perkara yang sesungguhnya terbukti bersalah namun divonis bebas, maka rasa keadilan yang sesungguhnya bagi korban telah tercabik-cabik. Di momen atau di kesempatan seperti ini lah sesungguhnya perlu koreksi atau peninjauan kembali.

Hak-hak terdakwa yang memang tidak bersalah wajib dilindungi sepenuhnya. Namun di sisi lain, keadilan bagi masyarakat dan penyelamatan keuangan negara juga tidak boleh dikorbankan. Kombinasi antara pengawasan ketat terhadap perilaku hakim serta pemanfaatan jalur PK secara tepat adalah solusi bijak untuk memastikan hukum tetap tegak, bersih, dan tepercaya.

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II Kejagung, Beri Pesan Pemulihan Marwah Institusi
Ada Tersangka Baru, Menyusul Eks Jampidus Febrie Ardiansyah
Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Dugaan Korupsi Penggelapan Keuangan Desa TA 2023 Terbukti Bersalah
Oknum BKO dan Security PTPN I Regional 1 Dilaporkan, Keluarga Desak Keadilan
Sambut Harlah ke-81 Kejaksaan RI, Kejati Babel Ikut Meramaikan Lelang Serentak se-Indonesia 10 - 14 Agustus 2026
Aparat Penegak Hukum Segera Introspeksi Diri
 
Komentar
 
Berita Terbaru