Di Tapteng Wapres Gibran Tinjau Gereja GKPI Hutanabolon: Pemerintah Siap Membantu
Kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, disambut gembira masyarakat
Berita Sumut
MATATELINGA - Perbedaan pendapat tentang terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai pro dan kontra perihal larangan untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusaan bebas menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Baca Juga:
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
Dalam SEMA disebutkan bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan, MA memberikan petunjuk bahwa upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak dapat diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Ayat (2) Huruf a KUHAP, Pasal dimaksud berbunyi:
Baca Juga:"Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas".
Selain itu, MA menegaskan bahwa Pasal 168 atau Pasal 285 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang kewenangan Pengadilan Tinggi tidak dapat dimaknai sebagai pengaturan kewenangan upaya hukum banding terhadap putusan bebas.
Baca Juga:
Pendapat lainnya yang mendukung adalah demi untuk menjamin pemulihan hak dan kemerdekaan terdakwa secara cepat tanpa harus terkatung-katung oleh proses hukum lanjutan yang panjang.
Baca Juga:
Selain mendukung, ada juga yang menolak dan mengkritisi terbitnya surat edaran MA ini. Alasan penolakan sebagian masyarakat adalah putusan bebas dan tidak boleh banding telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, dimana kebijakan ini dinilai mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 serta yurisprudensi yang selama ini dipegang oleh para hakim agung.
Penuntut Umum telah disepakati menjadi perwakilan negara untuk menjamin perlindungan warna negaranya, artinya negara kehilangan ruang koreksi terhadap putusan yang dianggap tidak adil. Bila dianggap bahwa larangan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas adalah demi kepastian, maka rasa keadilannya dimana?
Baca Juga:Sistem Peradilan Indonesia telah dirancang dengan sistem peradilan bertingkat, yaitu tingkat pertama, tingkat Banding dan Kasasi. Hal ini secara filosofis dimaksudkan untuk memberi ruang kepada Penuntut Umum dalam mengajukan koreksi apabila terdapat putusan yang dinilai memiliki kekeliruan atau kekhilafan hakim, penulis mengajak agar kita mencoba berhenti sejenak, berpikir sembari merenung.
Melihat perkembangan penegakan hukum di Indonesia, terdapat beberapa putusan pada tingkat pertama yang kemudian menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah putusan bebas dalam perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024. Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi, yang kemudian pada Oktober 2024 dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Baca Juga:
Kekhawatiran lain terhadap larangan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas tidak hanya sebatas kepada karakter dan kepribadian majelis hakim pada tingkat pertama, bisa saja setelah kenaikan kesejahteraan hakim belakangan ini, para hakim telah memegang penuh independensinya, tidak terpengaruh oleh apapun dan siapapun.
Baca Juga:
Sehingga dengan adanya perbedaan sudut pandang tersebut yang dipengaruhi oleh jam terbang dan pengalaman tentunya akan menjadi ruang perdebatan, ke mana ruang koreksi dapat diberikan apabila upaya hukum banding maupun kasasi tidak lagi tersedia?
Bagaimana bila putusan majelis hakim yang baru disumpah dianggap belum memenuhi rasa keadilan bukan karena independensinya tetapi karena adanya kekeliruan dan kekhilafan? Oleh karena itu penulis menilai sudah sangat tepat apabila putusan bebas pada tingkat pertama harus diberi ruang koreksi ke Mahkamah Agung pada tingkat persidangan kasasi tanpa harus melalui upaya hukum Banding.
Baca Juga:Pengaturan melalui SEMA dikritik karena menggantikan peran norma undang-undang atau yurisprudensi yang seharusnya diuji secara formil dalam sistem peradilan. Potensi re-judicial review atau pengujian kembali norma Pasal 299 Ayat (2) KUHAP baru mengingat MK sebelumnya memutuskan putusan bebas dapat diajukan kasasi melalui putusan nomor 114/PUU-X/2012. Dalam sidang pembacaan putusan pada 28 Maret 2013, MK menghapus frasa "kecuali terhadap putusan bebas" yang ada pada Pasal 244 KUHAP lama karena bertentangan dengan konstitusi.
Dengan demikian, Pasal 244 KUHAP lama menjadi berbunyi: "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung".
Baca Juga:
Dalam kondisi penegakan hukum yang masih belum ideal, ketiadaan upaya hukum atas putusan bebas tersebut harus disikapi dengan penuh tanggung jawab oleh judex facti atau pengadilan negeri/tingkat pertama. Artinya, putusan bebas yang dijatuhkan dalam suatu perkara pidana haruslah didasari pada pertimbangan hukum yang mengandung rasionalitas hukum yang berkeadilan.
Baca Juga:
Sehingga dalam mengantisipasi hal itu dan untuk memenuhl rasa keadllan maka peradilan dibagi menjadi dua tingkat pertama (peradilan dengan original jurisdiction), yaitu peradilan dalam tingkat awal atau permulaan dan tingkat peradilan tingkat banding (peradilan dengan appellate jurisdiction), yaitu peradikan dalam tingkat pemeriksaan ulang.
Putusan bebas merupakan mahkota keputusan hakim yang telah melalui proses peradilan yang panjang dan harus dihormati. Namun demikian, pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan hakim termasuk putusan bebas, pada dasarnya merupakan bentuk kontrol dan upaya untuk memastikan bahwa putusan tersebut telah tepat berdasarkan fakta dan penerapan hukum.
Baca Juga:Upaya tersebut juga menjadi bagian penting dalam memperjuangkan rasa keadilan serta melindungi kepentingan korban dan masyarakat.
Rasa Keadilan Yang Sesungguhnya
Baca Juga:
Ketika aparat penegak hukum bergerak, tabir gelap itu akhirnya terbuka jelas, dimana vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur ternyata lahir dari gratifikasi. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa menutup pintu kasasi tanpa pengawasan ketat terhadap hakim bisa menjadi bumerang berbahaya bagi agenda pemberantasan korupsi di tanah air.
Baca Juga:
Penegakan etika dan hukum oleh lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial dan KPK adalah kunci utama untuk menjaga keluhuran martabat peradilan.
Baca Juga:
Hak-hak terdakwa yang memang tidak bersalah wajib dilindungi sepenuhnya. Namun di sisi lain, keadilan bagi masyarakat dan penyelamatan keuangan negara juga tidak boleh dikorbankan. Kombinasi antara pengawasan ketat terhadap perilaku hakim serta pemanfaatan jalur PK secara tepat adalah solusi bijak untuk memastikan hukum tetap tegak, bersih, dan tepercaya.
Baca Juga:
Kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, disambut gembira masyarakat
Berita Sumut
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Raka Buming Raka mengunjungi hunian tetap (huntap) di Sibolga
Berita Sumut
Perang melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) tidak cukup dilakukan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Dr. dr. Ali Napiah Nasution, M. K. T., M. K. M., Sp. KKLP(K) secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Penguru
Lifestyle
MATATELINGA, Karo Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap peredaran narkotika di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek,
Berita Sumut
MATATELINGA,Pancur Batu Kecelakaan lalulintas kembali terjadi di Jl Jamin Ginting, kali ini terjadi di Km 18 dusun II, Desa Hulu, Kec. Pa
Berita Sumut
MATATELINGA, Madina Sikap tertutup Kepala SMP Negeri 3 Siabu, Sri Wahyuni, menjadi sorotan di tengah upaya jurnalis menggali informasi terk
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sumatera Utara menggelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Fotografer dan Pem
Lifestyle
Harpelnas 2026, BTN Perkuat &ldquoThink Customer&rdquo dengan Mendengar Langsung Suara Nasabah
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Helvetia, Teuku Aswandi, mengaku kecewa dengan belum jelasnya penyelesaian
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Senyum bahagia tidak bisa disembunyikan dari wajah warga Gang Keluarga, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. S
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Kembali terjadi laka lantas di jalan besar Kisaran Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat tepatnya di dekat bukit Katari
Berita Sumut