MATATELINGA, Jakarta : PT Hutama Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Jakarta, Rabu (26/8). Kerja sama tersebut merupakan pembaruan payung hukum kemitraan kedua institusi, dengan cakupan yang meliputi kantor pusat perseroan beserta seluruh anak perusahaan.
Penandatanganan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., bersama Sekretaris JAMDATUN, Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum., serta jajaran Direktur pada JAMDATUN. Dari
Hutama Karya, hadir Direktur Utama
Hutama Karya, Koentjoro, dan jajaran Direksi, serta Dewan Komisaris yang dipimpin Komisaris Utama
Hutama Karya, Denny Abdi.
Dalam sambutannya, Koentjoro menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki arti penting dan strategis bagi perusahaan, mengingat penugasan yang dijalankan kerap bersinggungan dengan persoalan hukum di lapangan.
Baca Juga: