Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Akademisi Hukum: Pemblokiran Rekening Nasabah Bank Mandiri Langgar 4 Aturan

Syamsir - Kamis, 27 Agustus 2026 14:30 WIB
Akademisi Hukum: Pemblokiran Rekening Nasabah Bank Mandiri Langgar 4 Aturan
Sabda Abdillah

MATATELINGA, Medan : Akademisi dan praktisi hukum Sabda Abdillah Lubis, SH., MH menyoroti kasus pemblokiran sepihak rekening milik Supriyono atau yang dikenal sebagai "Botok Pati" oleh Bank Mandiri.


Menurut Sabda, tindakan itu dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa alasan jelas, dan tanpa memberi kesempatan nasabah menyampaikan keberatan. Rekening baru diaktifkan kembali dan ada permohonan maaf setelah kasusnya viral di media sosial.


"Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap sejumlah regulasi perbankan dan perlindungan konsumen," kata Sabda dalam keterangannya, Kamis (28/8/2026).

Baca Juga:

Disebut langgar UU Perbankan hingga KUHPerdata
Sabda merinci ada 4 dasar hukum yang dilanggar.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN
Perluas Dukungan untuk Ekosistem Transaksi Kampus, BTN Luncurkan 9.800 KTM Co-Branding USU
Penggunaan AI atau Artificial Intelligence dalam Bidang Keuangan: Pengertian, Manfaat, dan 15 Contohnya
Kenapa Masyarakat Tunda Beli Rumah dan Mobil
Kejati Sumut Amankan DPO FHH, Tersangka Dugaan Korupsi Pencairan Kredit pada Bank Sumut Cabang Krakatau
 
Komentar
 
Berita Terbaru