Pertama, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Per
bankan Pasal 29 ayat (3) dan (4) terkait kewajiban
bank untuk tidak merugikan nasabah dan wajib memberikan informasi.
Kedua, POJK No. 1/POJK.07/2013 Pasal 4 huruf a dan f tentang hak konsumen mendapatkan informasi yang benar dan hak menyampaikan keberatan.
Ketiga, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c mengenai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Baca Juga:
Keempat, KUHPerdata Pasal 1338 ayat (3) tentang kewajiban melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.
"Tindakan ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Bank Mandiri yang selama ini kita banggakan sebagai salah satu
bank BUMN terbaik di Indonesia," ujarnya.
Minta perbaikan sistem, bukan hanya minta maaf
Sabda menilai permohonan maaf dan pengaktifan kembali rekening hanyalah kewajiban dasar. Hal itu belum cukup memulihkan kepercayaan yang sudah rusak.
"Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem, penegakan prosedur yang transparan, dan jaminan kepatuhan terhadap hukum sejak awal, bukan setelah adanya tekanan dari publik dan viral," tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi seluruh industri per
bankan di Indonesia.
"Agar tidak ada lagi lembaga keuangan yang menganggap hak-hak nasabah dapat diabaikan hanya karena merasa berwenang," pungkas
Sabda