Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Akademisi Hukum: Pemblokiran Rekening Nasabah Bank Mandiri Langgar 4 Aturan

Syamsir - Kamis, 27 Agustus 2026 14:30 WIB
Akademisi Hukum: Pemblokiran Rekening Nasabah Bank Mandiri Langgar 4 Aturan
Sabda Abdillah
Pertama, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 29 ayat (3) dan (4) terkait kewajiban bank untuk tidak merugikan nasabah dan wajib memberikan informasi.


Kedua, POJK No. 1/POJK.07/2013 Pasal 4 huruf a dan f tentang hak konsumen mendapatkan informasi yang benar dan hak menyampaikan keberatan.
Ketiga, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c mengenai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Baca Juga:

Keempat, KUHPerdata Pasal 1338 ayat (3) tentang kewajiban melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.
"Tindakan ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Bank Mandiri yang selama ini kita banggakan sebagai salah satu bank BUMN terbaik di Indonesia," ujarnya.


Minta perbaikan sistem, bukan hanya minta maaf
Sabda menilai permohonan maaf dan pengaktifan kembali rekening hanyalah kewajiban dasar. Hal itu belum cukup memulihkan kepercayaan yang sudah rusak.
"Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem, penegakan prosedur yang transparan, dan jaminan kepatuhan terhadap hukum sejak awal, bukan setelah adanya tekanan dari publik dan viral," tegasnya.


Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi seluruh industri perbankan di Indonesia.
"Agar tidak ada lagi lembaga keuangan yang menganggap hak-hak nasabah dapat diabaikan hanya karena merasa berwenang," pungkas Sabda

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN
Perluas Dukungan untuk Ekosistem Transaksi Kampus, BTN Luncurkan 9.800 KTM Co-Branding USU
Penggunaan AI atau Artificial Intelligence dalam Bidang Keuangan: Pengertian, Manfaat, dan 15 Contohnya
Kenapa Masyarakat Tunda Beli Rumah dan Mobil
Kejati Sumut Amankan DPO FHH, Tersangka Dugaan Korupsi Pencairan Kredit pada Bank Sumut Cabang Krakatau
 
Komentar
 
Berita Terbaru