MATATELINGA, Medan, terkait pemberitaan para pensiunan Perumda Tirtanadi yang berjumlah 17 orang hingga kini terus menyampaikan tuntutannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dan juga memberitakan di beberapa media online maupun media sosial, perihal belum dibayarkannya uang pensiun mereka oleh Perumda Tirtanadi, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Perumda Tirtanadi Idham Khalid angkat bicara.
"Dana pensiun AJB Bumiputera sudah dierima sebahagian untuk para pensiunan yang ke- 17 orang," kata Kepala Divisi (
Kadiv) Hukum Idham Khalid melalui telepon genggamnya Minggu (23/8/2026).
Lebih jauh Idham Khalid mengatakan bahwa para pensiunan yang ke 17 orang tersebut, sudah men dapatkan manfaat sebahagian dari dana pesangon/pensiun AJB Bumiputera sebesar Rp 4.897.851.177,- dikatakannya hingga saat ini Perumda Tirtanadi masih terus melakukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperjuangkan hak - hak kekurangan dana yang dialami para pensiunan dari AJB Bumiputera yang 17 orang tersebut.
Baca Juga:
Dikatakannya (Idham-red) bahwa ke 17 orang tersebut ada tiga kelompok para pensiunan yang masih menuntut untuk diselesaikan Perumda Tirtanadi, dan perlu diketahui sebelumnya sekitar tahun 2005 Perumda Tirtanadi menjalin kerjasama dengan pihak asuransi AJB Bumiputera, namun berselang berjalannya waktu pihak AJB Bumiputera mengalami gagal bayar ke Perumda Tirtanadi untuk pesangon pegawai, terutama pesangon (uang pensiun) untuk para pegawai Tirtanadi yang sudah masuk masa purnabakti (pensiun) sehingga menurut Idham Khalid para pensiunan yang berjumlah 17 orang tersebut tetap melakukan
tuntutannya karena belum menerima keseluruhan dana pensiunnya.