Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan: Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah
MATATELINGA,Medan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H. mengajak seluruh personel Polda Sumut menjadikan profesi ke
Berita Sumut
MATATELINGA,DENPASAR - Praktik penegakan hukum kembali menuai sorotan. Seorang advokat sekaligus kurator Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan penyesatan proses peradilan yang dilakukan oleh 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Bali.
"Kita melaporkan oknum-oknum yang memang tercantum dalam pasal 278 KUHP. Terkait pasal baru dalam undang-undang kita yang baru. Otomatis kita sebagai pejabat yang diperintah undang-undang, bekerjalah dari hati nurani," ujar Togar usai melaporkan kasus ini hingga dini hari di Polda Bali, Denpasar, Provinsi Bali, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan keterangan tertulisnya, kasus ini bermula dari vonis pidana yang menjeratnya, namun kini berbalik menjadi laporan pidana terhadap aparat penegak hukum yang menanganinya.
Baca Juga:
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP 682/XI/2023 ini mencuat setelah Togar Situmorang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia didakwa melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP lama terkait sengketa honorarium dengan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Namun, dalam proses peradilan yang berlangsung, Togar dan tim kuasa hukumnya menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk memenjarakannya.
Kronologi dan Fokus Laporan
Baca Juga:
Rinto Maha kuasa hukum Togar Situmorang mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Polda Bali ini menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 278 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyesatan proses peradilan.
Pasal ini ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan menjerat siapa saja yang memalsukan bukti atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di pengadilan.
"Kami sebagai pelapor menduga kuat bahwa oknum penyidik dan JPU telah melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya," kata Rinto Maha.
Diketahui jaksa mendakwa Togar menerima uang sebagai honorarium yang merupakan objek penipuan.
Baca Juga:
"Namun, berdasarkan bukti rekening koran, uang tersebut tercatat sebagai biaya operasional untuk pendampingan ke Bareskrim Polri Jakarta," ujar Rinto.
Pelapor menilai Jaksa telah mengubah kualifikasi fakta ini dalam dakwaan dan tuntutan, yang berujung pada pertimbangan hakim yang keliru di halaman 161 putusan.
Tidak hanya itu, pihak pelapor juga menyoroti tidak diterapkannya Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rinto mengatakan bahwa hakim dan aparat penegak hukum wajib mempertimbangkanenyelesaian di luar proses pidana apabila perkara dapat diselesaikan melalui jalur administratif/etik profesi terlebih dahulu (asas ultimum remedium/primum remedium).
Baca Juga:
Menurutnya hukum pidana ditempatkan sebagai upaya atau obat terakhir. Sanksi pidana baru bisa digunakan jika pembinaan atau sanksi administratif terbukti tidak efektif menyelesaikan masalah
Nilai Ahli yang Tidak Kompeten
Untuk memperkuat dakwaan, pihak jaksa menghadirkan seorang ahli bernama Dr. Nengah Nuarta, S.H., dari Universitas Udayana. Pelapor mempertanyakan kapasitas ahli tersebut karena bukan seorang advokat berpraktik dan tidak mewakili organisasi profesi PERADI.
Keterangan ahli yang menyebut bahwa advokat bisa dijadikan tersangka tanpa izin organisasi dinilai bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan kewenangan eksklusif kepada Dewan Kehormatan untuk menilai itikad baik advokat.
Baca Juga:
Pelapor menilai kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur etik profesi terlebih dahulu, bukan langsung dipidanakan. Hal ini merujuk pada asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) yang diatur dalam Pasal 613 ayat (3) KUHP. Dengan langsung mempidanakan sengketa honorarium, aparat diduga telah bertindak di luar kewenangan (ultra vires).
Dalam laporan disebutkan adanya kejanggalan prosedur penyitaan barang bukti. Penyitaan dilakukan pada 14 April 2025, namun permohonan izin ke Ketua Pengadilan Negeri baru diajukan pada 17 Mei 2025, atau lebih dari sebulan setelahnya.
Bahkan, surat izin penyitaan tercatat keluar pada 2 Juni 2023, yang secara logika mendahului tanggal pengajuan. Inkonsistensi ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur Pasal 120 dan 122 KUHAP.
Kasus ini menyoroti pentingnya prinsip equality before the law (kesetaraan di mata hukum). Togar Situmorang, melalui kuasa hukumnya, Rinto Maha menyatakan bahwa laporan ini disampaikan dengan itikad baik untuk menjaga integritas proses peradilan dan mencegah terjadinya miscarriage of justice (kekeliruan peradilan).
Baca Juga:
Ia meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum penyidik dan JPU yang terlibat.
Rinto juga berharap agar laporan ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif, klarifikasi resmi terkait prosedur penyitaan, serta perlindungan hukum bagi profesi advokat yang dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga:
MATATELINGA,Medan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H. mengajak seluruh personel Polda Sumut menjadikan profesi ke
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Belasan siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Medan, dilarikan ke Rumah Sakit Imelda Medan setelah mengalami mual, m
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Sebagai wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan, Bagian SDM Polres Simalungun bersama Satuan Binmas Polres Simal
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Pergantian Kapolri dan sejumlah Kapolda memang dianggap perlu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai langkah pen
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan PT Pelindo Multi Terminal (PMT) Branch Belawan mencatat kinerja positif dalam pelayanan arus barang hingga Agustus 2026,
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Produktifitas dan keseriusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelamatkan generas
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Simalungun melalui sinergi bersama wa
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Ratusan Massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Petani Peduli (AMMPP) Koperasi Sosa Satahi kepung kantor
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Perkara investasi fiktif wood pellet senilai miliaran rupiah berakhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Polda Sumut mengamankan dua penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang karena menyelundupkan narkoba.
Berita Sumut
MATATELINGA,Binjai Sebanyak 131 peserta dari lima Kecamatan di Kota Binjai resmi diwisuda di Pendopo Umar Baki, Kota Binjai, Sumatra Utara
Berita Sumut
Barangkali sebelum menyampaikan cerita yang kurang baik tentang jaksa. Bobby Nasution (Gubernur Sumut) perlu mengingat jasa dari para jaksa
Opini