Jumat, 09 Oktober 2026 WIB

Dua Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan Sabu dari Kualanamu ke Kendari

Putra - Jumat, 09 Oktober 2026 13:22 WIB
Dua Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan Sabu dari Kualanamu ke Kendari
Dua tersangka penyelundupan sabu melalui bandara diamankan bersama barang bukti

MATATELINGA, Medan :Polda Sumut mengamankan dua penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang karena menyelundupkan narkoba.
Keduanya adalah, AYSZ (27), warga Desa U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie dan SFL (29), warga Desa Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi keamanan Bandara Kualanamu tentang adanya dua penumpang pesawat membawa barang yang mencurigakan.
"Setelah menerima laporan itu personel melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik kedua penumpang pesawat dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kg yang disimpan di dalam koper," kata Andy, Jumat (9/10/2026).
Dia menyebutkan, rencananya seluruh barang bukti narkoba akan dikirim ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Kualanamu.
"Menurut hasil interograsi awal kedua pelaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang berinisial JND untuk membawa sabu ke Kota Kendari dengan dijanjikan upah sebesar Rp140 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba ke tujuan," sebutnya.
Ia menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum. Sementara kasus penyelundupan narkoba itu masih dalam pengembangan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kurir 450 Pcs Pod Getar asal Malaysia Diringkus Polisi Sempat Dikejar 5 Km
Pemprov Sumut Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih, Dorong Kemandirian Pangan
Kasus Dua Anak Berujung Vonis, Pemilik Akun MiChat Dihukum 2 Tahun
Warga Tanjung Morawa Ditangkap karena Miliki Sabu
Anak Baru Gede Diamankan Pihak Kepolisian Polres Binjai
Komitmen Polres Binjai Tindak Tegas Pelaku Tindakan Curas Wilayah Hukumnya
 
Komentar
 
Berita Terbaru