Jumat, 09 Oktober 2026 WIB

Janji Cuan Mingguan Berujung Petaka, Dua Terdakwa Investasi Wood Pellet Divonis Setahun

Redaksi - Jumat, 09 Oktober 2026 13:24 WIB
Janji Cuan Mingguan Berujung Petaka, Dua Terdakwa Investasi Wood Pellet Divonis Setahun
Sidang kasus investasi mood pelet

MATATELINGA,Medan: Perkara investasi fiktif wood pellet senilai miliaran rupiah berakhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan 'cuma' menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara kepada dua terdakwa, Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor, Kamis (8/10/2026) sore.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Medan.

Baca Juga:
Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Sumut
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria 51 Tahun Diamankan
Saat Sidang Walben, Ini Yang Terungkap
Dakwaan Kasus Kematian Arsalan Berubah Jadi Penganiayaan, PH Keluarga Tuntut Transparansi
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Perampok Sekaligus Pembunuh Wakil Rektor IT&B Berastagi
 
Komentar
 
Berita Terbaru