Selasa, 06 Oktober 2026 WIB

Ini Kata Presidium Kornasl Sutrisno Pangaribuan Terkait Putusan MK Untuk Perkara Sengketa Ijazah Wapres

Admin - Senin, 05 Oktober 2026 17:30 WIB
Ini Kata Presidium Kornasl Sutrisno Pangaribuan Terkait Putusan MK Untuk Perkara Sengketa Ijazah Wapres
Matatelinga/Istimewa
Sutrisno Pangaribuan

MATATELINGA - Medan : Perkara sengketa syarat pendidikan/ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penantian putusan pada Oktober 2026. Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, Senin (5/10/2026) memberikan pendapatnya terkait putusan MK tersebut.

Dimana, lanjut Sutrisno Pangaribuan berdasarkan fakta- fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, maka MK diyakini akan menerima seluruh permohonan para pengggugat dengan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, bahwa hakim- hakim MK ingin menebus dosa karena telah mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres ditambah pengecualian: boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Baca Juga:
Kedua, bahwa semua pihak, saksi dan saksi ahli menyampaikan fakta terkait dokumen yang disajikan Gibran sebagai syarat calon wakil presiden tidak sesuai dengan ketentuan. Maka MK akan memutuskan perkara tersebut dengan frasa "tidak sesuai ketentuan", bukan frasa "tidak memenuhi syarat".

Ketiga, bahwa MK tidak akan masuk pada persoalan keabasahan Gibran sebagai wakil presiden. MK akan mengeluarkan putusan yang masih harus dilanjutkan oleh MPR yang bertugas menetapkan dan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.

Keempat, bahwa MPR harus segera menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pendidikan atau ijazah Gibran melalui sidang istimewa MPR.

Kelima, bahwa jika putusan MK menyatakan syarat pendidikan atau ijazah Gibran tidak sesuai ketentuan, maka Indonesia segera memiliki wakil presiden yang baru.

Baca Juga:

Editor
: James Pardede
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hari Batik Nasional 2026, JNE Dukung Kolaborasi MANDALAS dengan Yayasan Habibie & Ainun
Fraksi PDI P DPRD Medan  Kritisi Air Bersih,  Pemko Medan Jangan Mengelak
PT.Hijau Surya Berhasil Kembangkan "Pisang Kepok", Panen Perdana Dihadiri Bupati Asahan
Rico.Waas Dorong Al Washliyah Perkuat Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda
Dinkes Medan Imbau Warga Waspadai Virus Influenza A
Rico Waas Minta Atlet Medan Fokus Hadapi Porprovsu XII 2026*
 
Komentar
 
Berita Terbaru