Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Kasus Dua Anak Berujung Vonis, Pemilik Akun MiChat Dihukum 2 Tahun

Redaksi - Jumat, 02 Oktober 2026 21:44 WIB
Kasus Dua Anak Berujung Vonis, Pemilik Akun MiChat Dihukum 2 Tahun
Sidang pengadilan negeri Medan.

MATATELINGA,Medan: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa dalam perkara penjualan dua anak perempuan berusia 15 dan 16 tahun untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial.

Sidang putusan digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Jumat (2/10/2026) sore. "Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Eduardo Lee alias Koko Edu," tandas hakim ketua, Evelyne Napitupulu.

Baca Juga:

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Boby Pratama Sormin, Isdiana Putri Sitorus, serta Rafi Rian Pratama alias Bogel, masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 419 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gara Gara ini, Membawa Kedua Pria Setengah Abad Masuk Sel
Luapan Sunga, Membuat Sektor Pertanian dan rRmah Warga Wilayah Dua Koto "Menyedihkan"
Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok
Dua Pelaku Curas Ini Dibekuk di Kabupaten Karo
INJAK-INJAK WIBAWA NEGARA, Disegel 2 Kali, Bangunan Ilegal di Suasa Raya Medan Membandel
Dua Terduga Pelaku Pencurian Racun Rumput Diamankan Polsek Panai Tengah
 
Komentar
 
Berita Terbaru