MATATELINGA, Medan :Wibawa Pemerintah Kota Medan benar-benar diinjak-injak. Sebuah bangunan ilegal tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Suasa Raya Pasar 4, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, terbukti kebal hukum dan terang-terangan menantang negara.
Fakta memalukan itu terungkap pada Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat garis segel dan papan segel negara masih menempel jelas, 4 orang pekerja terlihat santai beraktivitas di dalam bangunan.
Baca Juga:
Padahal bangunan ini sudah DUA KALI di
segel resmi.Segel pertama dipasang pada 8 September 2026, namun ditemukan dalam kondisi TERPUTUS / DIRUSAK. Bukannya menghentikan pekerjaan, para pekerja tetap mengangkut pasir dan memasang instalasi listrik.
Tak terima
segel dirusak, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Kabid Perkim, Trantib Kelurahan Mabar Hilir, Babinsa, dan Kepala Lingkungan 5 turun langsung pada Senin (14/09/2026) dan melakukan SEGEL ULANG.