MATATELINGA,Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berhentikan Wahyudi SSos MM dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu dan memberi peringatan terakhir kepada yang bersangkutan.
Putusan tersebut, dibacakan dalam sidang majelis DKPP, yang memeriksa perkara ini, berlangsung di Jakarta, Senin (29/9/2026) siang tadi.
Baca Juga:
Wahyudi selaku teradu diperiksa DKPP, atas aduan dugaan nikah siri, penelantaran, dan pelanggaran kode etik, oleh istrinya sendiri, Ambar Lestari, melalui kuasa hukum dari kantor hukum Fadli Nasution & Partner).
Baca Juga:
Adapun pokok aduan terhadap Wahyudi ini, dugaan pernikahan siri tanpa izin, poligami diam-diam tanpa izin Pengadilan Agama, penelantaran, serta kekerasan psikis/fisik.
DKPP RI, telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap aduan tersebut pada Agustus 2026 lalu, di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara +UMSU) Medan.
Baca Juga:
Perkara tersebut, tercatat dengan Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026. Dalam persidangan pembacaan putusan, yang disiarkan secara langsung, majelis DKPP membacakan pertimbangan hukum dan amar putusan.
Baca Juga: