Rabu, 30 September 2026 WIB

DKPP Berhentikan Wahyudi Dari Jabatan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dan Mendapat Peringatan Terakhir

Yasmir - Senin, 28 September 2026 20:00 WIB
DKPP Berhentikan Wahyudi Dari Jabatan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dan Mendapat Peringatan Terakhir
Ketua Bawaslu Labuhanbatu.

MATATELINGA,Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berhentikan Wahyudi SSos MM dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu dan memberi peringatan terakhir kepada yang bersangkutan.



Putusan tersebut, dibacakan dalam sidang majelis DKPP, yang memeriksa perkara ini, berlangsung di Jakarta, Senin (29/9/2026) siang tadi.

Baca Juga:




Wahyudi selaku teradu diperiksa DKPP, atas aduan dugaan nikah siri, penelantaran, dan pelanggaran kode etik, oleh istrinya sendiri, Ambar Lestari, melalui kuasa hukum dari kantor hukum Fadli Nasution & Partner).

Baca Juga:


Adapun pokok aduan terhadap Wahyudi ini, dugaan pernikahan siri tanpa izin, poligami diam-diam tanpa izin Pengadilan Agama, penelantaran, serta kekerasan psikis/fisik.

DKPP RI, telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap aduan tersebut pada Agustus 2026 lalu, di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara +UMSU) Medan.


Baca Juga:


Perkara tersebut, tercatat dengan Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026. Dalam persidangan pembacaan putusan, yang disiarkan secara langsung, majelis DKPP membacakan pertimbangan hukum dan amar putusan.


Baca Juga:


Berdasarkan putusan tersebut, teradu Wahyudi, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dan mendapat peringatan terakhir.


Baca Juga:



DKPP menegaskan, putusan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik, yang berlaku bagi seluruh penyelenggara pemilu. Lembaga ini memiliki kewenangan penuh, untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah seorang anggota Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe membenarkan, putusan DKPP tersebut. "Namun yang bersangkutan sesuai putusan itu, masih tetap sebagai anggota Bawaslu Labuhanbaru", ucap Makmur singkat.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
250 Warga Sei Kera Hulu Sampaikan Doa Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra Pada Acara Wasbang Ketua DPRD Medan
Guruh Soekarnoputra Wafat, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Sampaikan Ucapan Belasungkawa
Ketua PKK Simalungun Rapat Penguatan Tata Kelola Dekranas dan Posyandu se-Indonesia Bagian Barat
Merawat Simalungun Yang Kondusif, Kapolres Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD
Peran Baznas Dalam Membantu Masyarakat Mendapat Apresiasi Bupati
BPK Periksa Tata Kelola RSUDYA Tapaktuan, Pejabat Dinkes dan 10 Kepala Puskesmas Turut Dimintai Keterangan
 
Komentar
 
Berita Terbaru