Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026) sore meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang bia
Berita Sumut
MATATELINGA, JAKARTA- Penuntut Umum Koneksitas secara resmi mencabut pengajuan banding terhadap terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II yang memvonis Warga Negara Amerika Serikat tersebut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Vonis tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.
Pencabutan akta banding jaksa tersebut dibenarkan oleh Asgar Sjafri kuasa hukum Thomas, yang membuat pihaknya juga mengajukan pencabutan permohonan upaya banding. Ini menjadikan putusan hukuman Thomas berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya benar, jaksa sudah mencabut permohonan banding. Kita juga akhirnya mencabut upaya banding juga," ujar Asgar di Jakarta, Selasa (30/9).
Namun Asgar belum bisa membeberkan secara rinci alasan kenapa pihaknya juga mengikuti langkah jaksa untuk mencabut akta banding Thomas.
Seperti yang diketahui Akta Permohonan Banding Nomor ACPB/32-K/PMT.II/AL/VIII/2026 atas nama Penuntut Umum Koneksitas yang diajukan tanggal 31 Agustus 2026 terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Nomor 32-K/PMT.II/AL/XII/2025 tanggal 27 Agustus 2026 atas terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, telah dicabut pada tanggal 25 September 2026.
Jaksa awalnya sama-sama mengajukan banding atas putusan terdakwa Thomas Van Der Heyden dan Laksamana Muda TNI (Purn). Jika putusan terhadap Thomas 2 tahun, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Leonardi lebih tinggi dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Rinto Maha kuasa hukum Leonardi yakin bahwa perkara yang menjerat kliennya, tidak ada kerugian keuangan negara dan menuding ada 'rekayasa' untuk menjerat kliennya dengan mengklaim terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 349 miliar seperti yang dicantumkan dalam surat tuntutan Jaksa.
Ia kemudian mempertanyakan motivasi jaksa mencabut banding Thomas Anthony Van Der Heyden.
"Jaksa katanya ada kerugian negara tiga ratusan miliar, Tom diputus lebih ringan dari pak Leo. Tapi kenapa jaksa justru cabut banding? Artinya terkonfirmasi bahwa Jaksa pun tahu tidak ada kerugian Negara dalam perkara ini, itulah kenapa kami mengajukan banding atas putusan tersebut karena memang tidak ada kerugian Negara. Kejagung dalilnya mengatakan ada kerugian Negara lalu kenapa cabut, Ini ada apa?" katanya.
"Tuduhan mereka itu sebenarnya delusional atau mengada-ngada dengan tujuan agar pemerintah tidak membayar tagihan Navayo lalu menggunakan instrumen hukum mereka dengan mengkambing hitamkan Leonardi. Faktanya mereka cabut banding mungkin takut dengan AS dan presiden Trump," tambahnya.
Putusan Dinilai Labrak Putusan MK
Sementara itu Tiarsen Buaton Pengamat Hukum Pidana Militer mengatakan bahwa pencabutan banding Jaksa dan terdakwa maka putusan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap terhadap Thomas Anthony Van Der Heyden.
"Kalau jaksa dan pihak Thomas mencabut upaya banding berarti sudah inkrah, mereka menerima putusan sebelumnya," sebutnya.
Menurutnya ada dugaan pemerintah AS melakukan intervensi terhadap perkara hukum Thomas Van Der Heyden. Namun sayangnya kebijakan AS dinilai terlambat dalam mengambil keputusan itu.
"Menurut saya ya agak terlambat AS mengambil alih, kalau sebelumnya sudah diambil alih ya tidak serumit ini sebenarnya," katanya.
Tiarsen mengatakan bahwa dalam perkara Satelit Slot Orbit 123 BT tidak ada terjadi perbuatan melawan hukum, walaupun terjadi tindak pidana bukan cuma melibatkan dua atau tiga orang tapi seluruh pejabat Kemhan bisa terlibat.
Menurut Tiarsen, kapasitas Thomas sebagai tenaga ahli sebenarnya tidak bisa dijadikan tersangka apalagi terdakwa. Tugasnya memberikan saran terkait pengadaan proyek bisa diterima atau tidak. Dia bukan pejabat yang bisa mengambil keputusan untuk memenangkan satu proyek.
"Masa dia cuma memberikan saran dihukum, kecuali misalnya dia memberikan saran itu dengan tujuan mendapatkan uang dan uang itu dia terima. Ini kan dalam fakta persidangan dia sama sekali tidak mendapatkan apa-apa," ujarnya.
Ia juga menyesalkan putusan majelis hakim menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Faktanya kerugian keuangan negara yang diakui jaksa sebagai piutang Navayo International AG yang diklaim sebagai kewajiban Kemhan berdasarkan putusan Arbitrase di Singapura belum pernah dibayar dan tidak diakui sebagai hutang oleh negara.
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026) sore meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang bia
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial P (48), warga Desa Wonosari, Kecama
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dan masyarakat sekit
Ekonomi
MATATELINGA, JAKARTA Penuntut Umum Koneksitas secara resmi mencabut pengajuan banding terhadap terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden atas
Nasional
MATATELINGA, Medan Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkoba jaringan antarprovinsi dengan mengamankan empat orang pelaku dari beberapa l
Berita Sumut
MATATELINGA,Tanjungbalai Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI Kota Tanjungbalai mendesak Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, unt
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, di damping sejumladh OPD, menerima Audiensi Miss Youth Indonsia, Kesya Dwi Tantri beser
Berita Sumut
MATATELINGA,Labura Pemuda belum bekerja (pengangguran), berinisial YR, 24, yang masih tinggal bersama orangtuanya di Dusun Sei Robut, Desa
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wakil Ketua DPRD Medan H Hadi Suhendra asal daerah pemilihan (dapil) II Medan Utara terima kehadiran pihak PT Pelabuhan
Berita Sumut
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya bersama Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut Hasyimsyah Nasution, serta Rektor Universitas
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Penanganan banjir menjadi salah satu prioritas Pemko Medan. Karena itu, pembangunan drainase terus dilakukan di sejumlah
Berita Sumut
MATATELINGA,Binjai Pemerintah Kota Binjai mengikuti kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Arsip ASN Pasca Bencana di Wilayah Sumatera yang d
Berita Sumut