Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Nilai Surat Tuntutan Cacat Hukum, Pledoi Leonardi Soroti Gugatan MK Soal Lembaga Audit Keuangan

Fahrizal - Selasa, 11 Agustus 2026 19:44 WIB
Nilai Surat Tuntutan Cacat Hukum, Pledoi Leonardi Soroti Gugatan MK Soal Lembaga Audit Keuangan
Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi saat memasuki persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

MATATELINGA,JAKARTA - Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pledoi Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi sebanyak 315 halaman, merupakan pembelaan atas tuntutan pidana delapan tahun penjara yang dibacakan oditur militer.
Dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Leonardi menolak seluruh tuntutan dan dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Ia bahkan mengaku heran dan mempertanyakan mengapa dirinya menjadi satu-satunya pihak yang duduk di kursi pesakitan dalam proyek besar yang melibatkan banyak pihak, mulai dari Presiden hingga Menteri Pertahanan.
"Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, yaitu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran. Bahwa kemudian saya yang hanya dituduh melaksanakan program ini, seakan-akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri, tentu saja sangat menyakitkan," ujar Leonardi dengan nada lirih di sela-sela sidang.
Heran dengan Sikap Presiden Jokowi
Mantan perwira tinggi TNI AL itu mengaku heran dengan sikap pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Presiden Jokowi-lah yang memerintahkan penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) setelah satelit Garuda-1 mengalami kerusakan dan keluar dari orbit (deorbit) pada 2015. Namun, anehnya, seiring berjalannya waktu, proyek tersebut justru tidak mendapat dukungan anggaran.
"Seorang menteri pun tidak bisa menghentikan proyek kalau tidak ada rapat terbatas lagi. Pada rentang 2016 dan 2017, kami berusaha meminta Pak Presiden untuk mengadakan ratas lagi, apakah program ini dihentikan atau tidak. Tapi tidak ada perintah juga sampai saya pensiun," keluhnya.
Leonardi bahkan mengungkapkan bahwa hingga proyek ini bermasalah di Badan Arbitrase Singapura dan setelah dirinya pensiun pada 2017, tidak pernah ada perintah resmi untuk membatalkan proyek penyelamatan satelit tersebut. "Tidak ada perintah untuk menghentikan, tapi tiba-tiba saya yang diproses," sesalnya.
Di penghujung pernyataannya, Leonardi berharap majelis hakim yang memutuskan perkara ini dapat bertindak adil dan bijaksana. "Harapan saya dari masyarakat, mudah-mudahan majelis hakim betul-betul bertindak adil dan bijaksana, mendapat petunjuk dari Yang Maha Kuasa," ujarnya penuh harap.
Keberatan Atas Dasar Hukum yang Berubah
Dalam nota pembelaannya, tim hukum Leonardi menyoroti sejumlah kejanggalan prosedur hukum yang dinilai cacat fundamental. Salah satu keberatan utama adalah perubahan dasar hukum yang digunakan dalam surat tuntutan oditur militer.
Dalam dakwaan primair, Leonardi didakwa menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. Namun, dalam tuntutan, oditur menggunakan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Tim hukum menilai penggantian dasar hukum tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law. "Penggantian dasar hukum primair dari Pasal 2 UU Tipikor menjadi Pasal 603 KUHP Baru dalam surat tuntutan adalah tindakan yang cacat secara fundamental," tegas kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, saat membacakan pledoi.
Lebih lanjut, Rinto menjelaskan bahwa perubahan pasal tersebut tidak tercantum dalam surat perintah lidik, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), maupun dalam tahap P21 dan surat dakwaan.
"Sehingga demi hukum tindakan Penuntut Koneksitas tersebut dengan alasan pembenaran apapun melanggar KUHAP dan hak-hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil, dan karenanya tuntutan pidana a quo sepatutnya dinyatakan tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar bagi penjatuhan pidana terhadap terdakwa," tegas Rinto.
Nilai Kerugian Negara Membengkak, Dianggap Cacat Yuridis
Tak hanya soal dasar hukum, tim penasihat hukum juga mempersoalkan nilai kerugian negara yang didakwakan. Dalam surat dakwaan, kerugian negara disebut sekitar Rp306,8 miliar. Namun, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp349,4 miliar dalam surat tuntutan.
Menurut Rinto, kenaikan sekitar Rp42,6 miliar itu berasal dari akumulasi bunga periode 2022 hingga 2024. Ia menilai perubahan tersebut tidak sejalan dengan konsep actual loss atau kerugian negara yang nyata dan pasti.
"Apabila nilai kerugian yang didalilkan masih terus berubah, bertambah, dan membengkak hanya karena berjalannya waktu, maka secara yuridis nilai tersebut tidak mungkin dikualifikasikan sebagai actual loss," ujar Rinto.
Ia menjelaskan bahwa dalam surat tuntutan, Penuntut Koneksitas mengandung kontradiksi yang fatal. Di satu sisi penuntut mendalilkan bahwa kerugian negara telah bersifat nyata dan pasti, namun di sisi lain angka kerugian yang digunakannya justru terus berubah dan membesar.
"Konstruksi hukum tersebut bukan saja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tetapi juga bertentangan dengan logika hukum yang paling elementer: sesuatu tidak mungkin pada saat yang bersamaan dikatakan telah final, namun tetap terus bertambah nilainya," paparnya.
Keberatan Lembaga Audit yang Tidak Berwenang
Tak hanya itu, tim hukum juga keberatan dengan dalil kerugian negara yang didasarkan pada perhitungan lembaga audit yang dianggap tidak berwenang, yakni melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka menilai konstruksi tersebut bertentangan dengan perkembangan hukum konstitusi setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang memberikan penegasan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang sebagai "lembaga negara audit keuangan" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.
Bahkan, tim hukum menilai jaksa dalam surat tuntutan tidak dapat membuktikan mens rea (niat jahat) dari fakta-fakta persidangan. Tidak terdapat satu pun fakta yang menunjukkan bahwa Leonardi memiliki niat, kehendak, ataupun tujuan untuk melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, terlebih lagi dengan tujuan merugikan keuangan negara.
Atas seluruh keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan cacat hukum dan tidak dapat menjadi dasar pemidanaan Leonardi.
Sebagai informasi, Oditur Militer sebelumnya menuntut Leonardi dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan.
Selain Leonardi, terdapat dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Thomas Anthony Van Der Heyden yang juga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, yang disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Masyarakat dan pengamat hukum kini menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan pledoi Leonardi atau justru menguatkan tuntutan oditur militer.

Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hakim Konstitusi Saldi Isra: Amanat Konstitusi Hanya BPK sebagai Lembaga Audit Keuangan Negara
BAP Dua Saksi Identik, Terungkap Kejanggalan Sidang Perkara Satelit Orbit 123 BT
Perkara Satelit 123 BT: Dakwaan Harusnya Batal Demi Hukum, Tiga Ahli Kompak Sebut Tak Ada Kerugian Nyata
Perkara Satelit 123 BT, Ahli: BPKP Hitung Kerugian Negara Bentuk Kesewenang-wenangan
Kerugian Keuangan Negara Cuma Potensi, Dakwaan Oditur Perkara Satelit Orbit 123 BT Mulai Runtuh
Ahli LHPP: Kasus Satelit Orbit 123 BT Tanggung Jawab Kolektif Kemhan Bukan Leonardi Sendirian
 
Komentar
 
Berita Terbaru