Senin, 31 Agustus 2026 WIB

Perkara Satelit 123 BT: Dakwaan Harusnya Batal Demi Hukum, Tiga Ahli Kompak Sebut Tak Ada Kerugian Nyata

Fahrizal - Kamis, 16 Juli 2026 09:01 WIB
Perkara Satelit 123 BT: Dakwaan Harusnya Batal Demi Hukum, Tiga Ahli Kompak Sebut Tak Ada Kerugian Nyata
Saksi ahli saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan user terminal Satelit Slot Orbit 123 deraja Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa (14/7/2026).

MATATELINGA,JAKARTA - Tiga saksi ahli perkara satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) dalam proyek pengadaan user terminal Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) berkesimpulan dakwaan harus batal demi hukum karena konstruksi hukum kabur dan tidak pasti berdasarkan potensi kerugian keuangan negara.

"Dapat kita lihat surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil sejak awal, maka surat dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum," kata Mompang Panggabean ahli hukum pidana di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pasalnya dalam perkara satelit orbit 123 BT tidak jelas konstruksi hukum pasal 55 ayat 1 KUHP terkait "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."

Baca Juga:

Awalnya Rinto Maha kuasa hukum Leonardi menanyakan terkait surat dakwaan yang tidak menguraikan peran terdakwa dalam rangkaian tindak pidana korupsi dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp306 miliar yang didasarkan pada tagihan perusahaan Navayo International AG.

"Harusnya diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan. Ini tidak diuraikan peran terdakwa, termasuk siapa yang menyuruh. Pendapat ahli bagaimana penggunaan pasal 55, boleh nggak sembarangan?" tanya Rinto.

Guru Besar Fakultas Hukum UKI itu menjelaskan bahwa terkait dengan pasal tersebut bahwa ada empat bentuk perbuatan pidana mulai dari orang yang melakukan, menyuruh, turut serta melakukan dan pihak yang menggerakkan.

Pihak yang menggerakkan atau uitlokker, kata Mompang, termasuk mereka yang menggunakan pemberian, janji, penyalahgunaan wewenang, kekerasan ancaman, tipu muslihat atau memberikan kesempatan informasi sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Baca Juga:

Dia menyebut bahwa penyidik harus bisa membuktikan dan menghadirkan siapa aktor intelektual dari tindak pidana karena memiliki mens rea (niat jahat) paling tinggi.

"Dari rangkaian peristiwa dimana pelakunya lebih dari seorang tersebut. Kita harus bisa betul-betul menentukan siapa aktor intelektualnya. Bukan dengan serta merta dalam satu dakwaan yang terjadi, penyertaan tindak pidana," katanya.

Tidak hanya itu, ahli Mompang juga mengungkit terkait surat dakwaan yang masih menggunakan frasa "dapat" merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahli mengatakan terkait dengan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang bunyinya setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:

Mompang Panggabean, dakwaan yang masih menggunakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor sebelum putusan MK No 25 Tahun 2016 dimana frasa ""dapat" telah dihapus oleh MK sehingga penerapan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor telah bergeser dari delik formil menjadi delik materiil.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Tiarsen Nainggolan, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah menghapus Frasa "Dapat Merugikan Keuangan Negara" dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maka Tindakan tersebut haruslah mengakibatkan kerugian negara yang bersifat nyata, pasti dan actual (actual loss) bukan sekedar perkiraan atau asumsi.

Dengan demikian perbuatan terdakwa yang tidak memenuhi unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 belumlah dianggap merugikan negara. Tiarsen juga menguraikan bahwa bawahan yang melaksanakan perintah atasan yang berwenang tidak dapat dipidana sepanjang perintah tersebut bersesuaian dengan wewenang terdakwa dan itulah mengapa ada ungkapan dalam kehidupan militer yang menyatakan bahwa "Tidak ada prajurit yang salah. Yang salah adalah Atasan atau Komandan."

Apabila dalam suatu perkara dimana Pasal 55 dijadikan sebagai salah satu pasal dalam dakwaan maka harus diuraikan peranan dari masing-masing, seperti siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang membantu melakukan dan siapa yang menggerakkan.

Baca Juga:

"Apabila tidak diuraikan seperti itu maka dakwaan tersebut adalah dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas sehingga Dakwaan tersebut adalah batal demi hukum," ujar Tiarsen.

Sementara itu Hamdani Ahli Keuangan Negara Universitas Andalas mengatakan dalam pembuktian kerugian negara yang paling penting dalam perkara ini adalah apakah kewajiban tersebut (hasil putusan pengadilan Arbitrase) diakui oleh Kemhan sebagai kewajiban hutang dan tercatat sebagai beban hutang secara akuntansi.

"Jadi unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Unsur merugikan keuangan negara merujuk pada berkurangnya kekayaan atau bertambahnya utang negara yang bersifat nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Sementara itu, unsur merugikan perekonomian negara berkaitan dengan kerusakan sistemik pada kehidupan ekonomi nasional atau daerah, seperti terganggunya stabilitas moneter, produksi nasional, maupun investasi.

Baca Juga:

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004, kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh tindakan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana. Karakteristik utamanya meliputi nyata dan pasti (actual loss).

"Kerugian harus benar-benar telah terjadi dan dapat dihitung jumlahnya bukan sekadar potensi atau perkiraan. merugikan keuangan negara harus dibuktikan adanya dana yang mengalir kepada para pihak. Apabila kedua unsur tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak memiliki kausalitas, maka unsur pasal pidana korupsi tidak terpenuhi," jelasnya.

Dalam perkara satelit slot orbit 123 BT, Leonardi bersama Thomas Van Der Heyden didakwa merugikan keuangan negara senilai US$ 21 juta atau Rp 306 miliar dalam proyek pengadaan user terminal dari Navayo International AG bagian dari Ground Segment satelit slot orbit 123 BT periode 2012–2021.

Jaksa koneksitas mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Baca Juga:

Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Perkara Satelit 123 BT, Ahli: BPKP Hitung Kerugian Negara Bentuk Kesewenang-wenangan
Kerugian Keuangan Negara Cuma Potensi, Dakwaan Oditur Perkara Satelit Orbit 123 BT Mulai Runtuh
Ahli LHPP: Kasus Satelit Orbit 123 BT Tanggung Jawab Kolektif Kemhan Bukan Leonardi Sendirian
BAP Dicabut usai Tim Hukum Leonardi Cecar Saksi, Tuduhan Barang Navayo Pasaran Tak Terbukti
Terdakwa Leonardi Gugat ke MK, Uji Bukti Pasal 603 KUHP Pakai Audit BPK atau BPKP
Saksi Sidang Kasus Satelit Orbit 123 BT Emosional: Demi Allah, Leonardi Gak Layak Dihukum
 
Komentar
 
Berita Terbaru