Senin, 13 Juli 2026 WIB

Kerugian Keuangan Negara Cuma Potensi, Dakwaan Oditur Perkara Satelit Orbit 123 BT Mulai Runtuh

Fahrizal - Senin, 13 Juli 2026 10:25 WIB
Kerugian Keuangan Negara Cuma Potensi, Dakwaan Oditur Perkara Satelit Orbit 123 BT Mulai Runtuh
Dedy Nurmawan Susilo sebagai Ketua Tim audit BPKP dalam perkara satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II-08 di Jakarta

MATATELINGA, JAKARTA - Satu per satu dakwaan oditur militer mulai runtuh setelah saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mampu membuktikan ada kerugian keuangan negara yang menjadi landasan perkara satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Faktanya orang BPKP yang dihadirkan jaksa, ahli BPKP menyatakan benar bahwa kontrak ditandatangani 12 Oktober bukan 1 Juli 2016. Jadi tidak ada yang dilanggar secara hukum oleh terdakwa," ujar Rinto Maha kuasa hukum Leonardi melalui konferensi persnya, Kamis (9/7/2026).

Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal juga secara tegas mengatakan bahwa perjanjian kontrak pengadaan secara de jure tertanggal 1 Juli, namun secara de facto diteken 12 oktober 2016.

Baca Juga:

Sebelumnya persidangan dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden kembali digelar Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dalam persidangan itu dilakukan pemeriksaan Dedy Nurmawan Susilo sebagai Ketua Tim audit BPKP yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kemhan tahun 2012-2021.

Dedy yang dihadirkan dalam pemeriksaan sebagai saksi ahli BPKP, mengungkap bahwa Leonardi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sah. Sehingga Rinto yakin bahwa dakwaan yang disampaikan oditur militer sudah runtuh.

"Saya mencecar apa kewenangan BPKP dalam mengaudit dan menghitung kerugian keuangan negara, ternyata itu merupakan pendapat dan digunakan untuk internal. Bukan men-declare kerugian negara," katanya.

Baca Juga:

Pada persidangan itu Rinto bertanya ke Dedy soal kerugian negara. Soal putusan pengadilan arbitrase Singapura yang mewajibkan pemerintah untuk membayar hak tagih dari Navayo International AG.

"Apakah Kemhan sudah mengakui putusan itu sebagai utang? Penting dong. Ini kan pemerintah. Ini utang Kemhan, bukan utang kami. Kerugian sudah ada? BPKP sudah pegang putusannya? Orang yang membayar itu mengaku nggak mempunyai kewajiban, pernah diperiksa nggak pihak Kemhan mengenai itu?" tanya Rinto.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dedy mengatakan tidak tahu. Namun malah berbelit mengatakan dari sudut pandang auditor, bahwa muncul kewajiban hukum akibat putusan arbitrase telah menjadi dasar untuk menilai adanya potensi kerugian negara.Menurutnya, ada atau tidaknya pengakuan utang oleh Kementerian Pertahanan bukan merupakan aspek yang menentukan dalam proses audit yang dilakukan BPKP.

"Saya tidak tahu apakah Kemhan sudah mengakui atau tidak. Bagi kami itu tidak menjadi hal yang krusial. Dalam lingkup keuangan negara, tidak menjadi masalah diakui atau tidak. Yang jelas kewajibannya sudah ada sehingga kerugiannya sudah ada. Salinannya ada," jawab Dedy.

Baca Juga:

Sementara itu terkait dengan proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, Rinto mempertanyakan apakah auditor telah memperoleh konfirmasi langsung dari pejabat Kemhan mengenai status kewajiban pembayaran tersebut.

Sementara itu kesimpulan mengenai kerugian negara seharusnya didasarkan pada fakta administratif yang lengkap, termasuk pengakuan dari instansi yang akan menanggung pembayaran.

"Berarti Anda belum pernah memeriksa satu pun orang Kemhan yang mengklarifikasi bahwa ini merupakan utang atau kewajiban? Yang bayar siapa? Pemerintah yang mana? Kalau pemerintah nanti membayar, prosedurnya kan harus diakui dulu sebagai kewajiban, betul? Berarti pertama diakui, kemudian dicatat, baru dibayar? Kalau putusan arbitrase itu mau dibayar harus diakui dulu kan? Kalau tidak diakui?" ujar Rinto.

Dedy Nurmawan menjelaskan bahwa pihaknya memang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Pertahanan.

Baca Juga:

Namun, Dedy menegaskan bahwa pertanyaan mengenai pengakuan utang tidak menjadi fokus audit karena auditor lebih menitikberatkan pada aspek pencatatan kewajiban dalam sistem akuntansi pemerintahan.

"Saya periksa beberapa orang Kemhan. Tetapi terkait apakah saya menanyakan hal itu, memang tidak menjadi perhatian kami karena menurut kami tidak penting diakui atau tidak. Saya jelaskan dari sisi akuntansi. Pencatatan mengenai biaya itu diakui oleh Kemhan, kemudian dikonsolidasikan ke Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Secara akuntansi memang seperti itu. Tetapi pencatatan dan pembayaran bisa tidak dilakukan pada waktu yang sama. Kalau dibayar berarti sudah diakui. Kalau tidak diakui ya tidak dibayar. Secara akuntansi memang seperti itu," terang Dedy Nurmawan.

Baca Juga:
Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ahli LHPP: Kasus Satelit Orbit 123 BT Tanggung Jawab Kolektif Kemhan Bukan Leonardi Sendirian
BAP Dicabut usai Tim Hukum Leonardi Cecar Saksi, Tuduhan Barang Navayo Pasaran Tak Terbukti
Terdakwa Leonardi Gugat ke MK, Uji Bukti Pasal 603 KUHP Pakai Audit BPK atau BPKP
Saksi Sidang Kasus Satelit Orbit 123 BT Emosional: Demi Allah, Leonardi Gak Layak Dihukum
Bukan Kontrak, Tapi CoP Akar Masalah RI hingga Kalah Digugat Navayo di Arbitrase Singapura
Jokowi Diminta Jadi Saksi Mahkota Kasus Satelit 123 BT di Kemhan
 
Komentar
 
Berita Terbaru