Oknum Dishub dan Okp Diduga Jadi Backing Menjamurnya Parkir Liar!
MATATELINGA, Medan Kemacetan parah dan kekacauan lalu lintas yang membelenggu kawasan Jalan Medan Marelan kini berada pada titik puncak kej
Berita Sumut
MATATELINGA, JAKARTA - Satu per satu dakwaan oditur militer mulai runtuh setelah saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mampu membuktikan ada kerugian keuangan negara yang menjadi landasan perkara satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Faktanya orang BPKP yang dihadirkan jaksa, ahli BPKP menyatakan benar bahwa kontrak ditandatangani 12 Oktober bukan 1 Juli 2016. Jadi tidak ada yang dilanggar secara hukum oleh terdakwa," ujar Rinto Maha kuasa hukum Leonardi melalui konferensi persnya, Kamis (9/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal juga secara tegas mengatakan bahwa perjanjian kontrak pengadaan secara de jure tertanggal 1 Juli, namun secara de facto diteken 12 oktober 2016.
Baca Juga:
Sebelumnya persidangan dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden kembali digelar Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dalam persidangan itu dilakukan pemeriksaan Dedy Nurmawan Susilo sebagai Ketua Tim audit BPKP yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kemhan tahun 2012-2021.
Dedy yang dihadirkan dalam pemeriksaan sebagai saksi ahli BPKP, mengungkap bahwa Leonardi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sah. Sehingga Rinto yakin bahwa dakwaan yang disampaikan oditur militer sudah runtuh.
"Saya mencecar apa kewenangan BPKP dalam mengaudit dan menghitung kerugian keuangan negara, ternyata itu merupakan pendapat dan digunakan untuk internal. Bukan men-declare kerugian negara," katanya.
Baca Juga:
Pada persidangan itu Rinto bertanya ke Dedy soal kerugian negara. Soal putusan pengadilan arbitrase Singapura yang mewajibkan pemerintah untuk membayar hak tagih dari Navayo International AG.
"Apakah Kemhan sudah mengakui putusan itu sebagai utang? Penting dong. Ini kan pemerintah. Ini utang Kemhan, bukan utang kami. Kerugian sudah ada? BPKP sudah pegang putusannya? Orang yang membayar itu mengaku nggak mempunyai kewajiban, pernah diperiksa nggak pihak Kemhan mengenai itu?" tanya Rinto.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dedy mengatakan tidak tahu. Namun malah berbelit mengatakan dari sudut pandang auditor, bahwa muncul kewajiban hukum akibat putusan arbitrase telah menjadi dasar untuk menilai adanya potensi kerugian negara.Menurutnya, ada atau tidaknya pengakuan utang oleh Kementerian Pertahanan bukan merupakan aspek yang menentukan dalam proses audit yang dilakukan BPKP.
"Saya tidak tahu apakah Kemhan sudah mengakui atau tidak. Bagi kami itu tidak menjadi hal yang krusial. Dalam lingkup keuangan negara, tidak menjadi masalah diakui atau tidak. Yang jelas kewajibannya sudah ada sehingga kerugiannya sudah ada. Salinannya ada," jawab Dedy.
Baca Juga:
Sementara itu terkait dengan proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, Rinto mempertanyakan apakah auditor telah memperoleh konfirmasi langsung dari pejabat Kemhan mengenai status kewajiban pembayaran tersebut.
Sementara itu kesimpulan mengenai kerugian negara seharusnya didasarkan pada fakta administratif yang lengkap, termasuk pengakuan dari instansi yang akan menanggung pembayaran.
"Berarti Anda belum pernah memeriksa satu pun orang Kemhan yang mengklarifikasi bahwa ini merupakan utang atau kewajiban? Yang bayar siapa? Pemerintah yang mana? Kalau pemerintah nanti membayar, prosedurnya kan harus diakui dulu sebagai kewajiban, betul? Berarti pertama diakui, kemudian dicatat, baru dibayar? Kalau putusan arbitrase itu mau dibayar harus diakui dulu kan? Kalau tidak diakui?" ujar Rinto.
Dedy Nurmawan menjelaskan bahwa pihaknya memang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Pertahanan.
Baca Juga:
Namun, Dedy menegaskan bahwa pertanyaan mengenai pengakuan utang tidak menjadi fokus audit karena auditor lebih menitikberatkan pada aspek pencatatan kewajiban dalam sistem akuntansi pemerintahan.
"Saya periksa beberapa orang Kemhan. Tetapi terkait apakah saya menanyakan hal itu, memang tidak menjadi perhatian kami karena menurut kami tidak penting diakui atau tidak. Saya jelaskan dari sisi akuntansi. Pencatatan mengenai biaya itu diakui oleh Kemhan, kemudian dikonsolidasikan ke Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Secara akuntansi memang seperti itu. Tetapi pencatatan dan pembayaran bisa tidak dilakukan pada waktu yang sama. Kalau dibayar berarti sudah diakui. Kalau tidak diakui ya tidak dibayar. Secara akuntansi memang seperti itu," terang Dedy Nurmawan.
Baca Juga:
MATATELINGA, Medan Kemacetan parah dan kekacauan lalu lintas yang membelenggu kawasan Jalan Medan Marelan kini berada pada titik puncak kej
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri Kisaran Science Olympiade 2026 tingkat siswa jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Bupati Asahan Taufik ZA Siregar secara resmi menutup Turnamen Sepak Bola Piala DPRD Kabupaten Asahan Antar Kecamatan se
Berita Sumut
MATATELINGA,Banjarbaru Upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor.
Nasional
MATATELINGA,Karo Polres Karo melalui personel gabungan menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gu
Berita Sumut
MATATELINGA, Binjai Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran narkoba mendapat apresiasi d
Berita Sumut
MATATELINGA, JakartaPertamina telah menetapkan harga BBM nonsubsidi dan subsidi yangberlaku di Oktober 2026. Pertamina memutuskan harga BB
Ekonomi
MATATELINGA, Lubukpakam Sebanyak 1,6 juta penduduk Kabupaten Deli Serdang telah melakukan perekaman sidik jari melalui inovasi Pelayanan Ke
Lifestyle
MATATELINGA, LombokMengawali balapan dariposisi ketujuh, Veda langsung menunjukkan persaingan kompetitif dengan melesatke urutan kedua pa
Otomotif
MATATELINGA, JakartaAsisten Operasi Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun mewakili Panglima TNI melepas peserta Pangandaran Run 5K dan
Nasional
MATATELINGA,Simalungun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan
Lifestyle
Himpunan Masyarakat Pakpak (Himpak) melaksanakan ziarah ke Makam Tokoh Masyarakat Pakpak yang merupakan salah satu Pendiri ormas Himpak
Berita Sumut