Ahli LHPP: Kasus Satelit Orbit 123 BT Tanggung Jawab Kolektif Kemhan Bukan Leonardi Sendirian
MATATELINGA,JAKARTA Fakta menarik satu per satu bermunculan dalam persidangan dugaan korupsi kasus satelit slot orbit 123 derajat Bujur Ti
Nasional
MATATELINGA,JAKARTA - Fakta menarik satu per satu bermunculan dalam persidangan dugaan korupsi kasus satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ternyata tanggung jawab permasalahan proyek pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomham) pada Kementerian Pertahanan harusnya ditanggung secara kolektif atau bersama.
Persidangan kembali digelar dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan, Anthony Van Der Hayden selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, LTD dan Gabor Kuti Szilarv selaku CEO Navayo International secara in absentia.
Baca Juga:
Awalnya Rinto Maha kuasa hukum Leonardi bertanya kepada saksi ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Setya Budi Arijanta mengenai siapa penanggung jawab jika terjadi masalah pada proyek pengadaan satelit dengan pagu anggaran Rp 9 triliun.
"Ini kan sistem. Kalau ada masalah yang bertanggung jawab dalam pengadaan ini, siapa saja?" tanya Rinto kepada saksi Budi.
"Semua," jawab Budi.
"Lalu kenapa klien saya yang ada di sini sendirian ?" tanya Rinto kembali.
Baca Juga:
"Jangan tanyakan pada saya," jawab Budi lagi.
Budi menjelaskan bahwa pengadaan proyek di atas Rp 100 miliar harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebagai pengguna anggaran (PA) untuk menyetujui penetapan pemenang lelang proyek. Bahkan sebelum dilakukan penandatanganan kontrak Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlebih dahulu meminta persetujuan dari PA yakni Menhan.
Sementara itu terkait dengan anggaran yang diblokir (dibubuhi tanda bintang) sama dengan anggaran yang tidak tersedia atau tidak mencukupi menjadi perdebatan serius dalam persidangan.
"Anda ngomong ini dasar hukumnya yang mana? Perpres 54 gitu maksudnya atau pendapat pribadi?" tanya Rinto.
Baca Juga:
Setya Budi menjelaskan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, pejabat berwenang dilarang meneken kontrak perjanjian yang langsung efektif berdasarkan Undang-Undang dan Perpres No. 54 tahun 2010.
"Yang dilarang itu perjanjian yang langsung efektif, tapi kalau ada klausul 'saya teken dulu' tapi kontraknya efektif setelah bintangnya turun. Itu boleh, tidak dilarang," ujar Budi.
Rinto kurang puas dengan jawaban saksi lalu bertanya kembali soal dasar hukum anggaran diblokir sama dengan anggaran tidak tersedia, sehingga saksi kemudian melemparkan jawabannya kepada ahli keuangan negara.
Namun kemudian Ketua Majelis Hakim Mayor Jenderal TNI Arwin Makal menengahi perdebatan tersebut. Ia mengatakan bahwa tanda bintang sebenarnya sudah turun pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Baca Juga:
"Saudara ahli itu kalau DIPA turun kan ada nilai nominalnya. Nilai nominal itu yang dimaksudkan anggaran, apakah anggaran itu ada alokasinya tapi belum bisa dikeluarkan oleh negara sebelum ada putusan politis dan administrasi. Nah, tetap alokasi anggarannya ada seperti yang tertera dalam DIPA itu, tapi sepanjang tidak terbuka blokirnya dianggap anggaran itu tidak ada," jelas Ketua Majelis Hakim.
Saksi Ahli Cabut Keterangan di BAP
Selain menghadirkan ahli Meditomo Sutyarjoko saksi ahli satelit, spektrum frekuensi, dan telekomunikasi, Sigit Jatiputro ahli satelit dari PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN), Muhammad Shidqon ahli satelit dari Inmarsat serta saksi Siswo Sujono ahli keuangan negara
Kuasa hukum Leonardi dalam persidangan ini juga mempertanyakan ada keterangan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang sama antara kedua ahli yakni Sigit Jatiputro dan Muhammad Shidqon kenapa sama. Namun akhirnya Sigit mencabut BAP tersebut karena bukan keterangannya.
Baca Juga:
Sementara ahli Keuangan Negara Siswo Sujono mengatakan bahwa belum timbul kewajiban saat negara belum membayar dan belum juga diakui sebagai hutang merupakan bukan bagian dari kerugian keuangan negara.
"Kalau negara berhutang itu pasti punya alas. Jadi punya dasar kenapa negara itu punya hutang. Itu kata kuncinya. Itu landasannya," kata Siswo.
Namun anehnya saat ditanya lembaga negara mana yang berhak untuk mengaudit kerugian keuangan negara, Siswo mengatakan bahwa majelis hakim lah yang bisa menetapkan kerugian negara.
"Saya cuma nanya yang berhak menetapkan kerugian negara BPK atau BPKP sederhana itu pertanyaan saya?" tanya Rinto.
Baca Juga:
"Yang menetapkan kerugian negara itu majelis (hakim)," jawab Siswo.
Kuasa hukum lantas mengatakan bahwa pernyataan tersebut berbahaya dan bisa menjerumuskan.
"Bahaya kita mengikuti. Tapi ini maaf ya majelis, ini memalukan. Padahal dosen," kata Rinto.
Diketahui kontrak payung proyek pengadaan Satkomhan tertanggal 1 Juli 2016, namun Leonardi baru meneken kontrak tersebut pada 12 Oktober 2016 setelah anggaran pengadaan satelit masuk ke dalam DIPA Kemhan pada revisi DIPA ke-10 tanggal 11 Oktober 2016.
Baca Juga:
Dalam kasus ini Leonardi didakwa oleh didakwa merugikan keuangan negara senilai US$ 21 juta atau Rp 306 miliar dalam proyek pengadaan user terminal bagian dari Ground Segment satelit slot orbit 123 BT periode 2012–2021.
Jaksa koneksitas mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca Juga:
MATATELINGA,JAKARTA Fakta menarik satu per satu bermunculan dalam persidangan dugaan korupsi kasus satelit slot orbit 123 derajat Bujur Ti
Nasional
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melepas keberangkatan Kontingen Provinsi Sumut pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) N
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tantangan pengelolaan perkotaan di tahun 2026 terbukti semakin kompleks. Saat ini, pembangunan tidak hanya berbicara ten
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Perjalanan panjang 436 tahun Kota Medan bukan sekadar angka sejarah, melainkan pondasi untuk membangun warisan bagi gene
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan kebinekaan demi mewuju
Lifestyle
MATATELINGA,Deli Serdang Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke80 Tahun 2026 menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa akan pe
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tujuh begal sadis yang kerap beraksi di tempat sepi diringkusTim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Subdit III Jatanras Direkto
Berita Sumut
Kawasan hutan mangrove telah membantu menjaga ketersediaan sumber daya ikan di laut yang tidak akan habis. Sumber daya tersebut dapat dimanf
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumut Mohammad Hatta,
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn Rapat Paripurna VI DPRD Pematangsiantar Tahun 2026, Pengambilan Keputusan terh
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, ikut disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan ko
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Personel URC MIT Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memberikan tindakan tegas terukur (tembak, re
Berita Sumut