Sabtu, 08 Agustus 2026 WIB

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Moettaqien Hasrimy dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 20:19 WIB
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Moettaqien Hasrimy dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi.

MATATELINGA,Medan: Nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, ikut disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp14,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.
Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/6/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi untuk menghadirkan Moettaqien Hasrimi.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ramses Walmanto Manurung Beri Bantuan Alat Olahraga ke Masjid di Marihat
Ketua Komisi I DPRD, Robin Manurung SH Tampung Aspirasi Masyarakat Asuhan
Dakwaan JPU Terhadap Eks Kadis PMD Samosir Dinilai Cacat Hukum, PH Ajukan Perlawanan
BAP Dicabut usai Tim Hukum Leonardi Cecar Saksi, Tuduhan Barang Navayo Pasaran Tak Terbukti
Terdakwa Leonardi Gugat ke MK, Uji Bukti Pasal 603 KUHP Pakai Audit BPK atau BPKP
Saksikan Go Skateboarding Day 2026 di Medan, Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut
 
Komentar
 
Berita Terbaru