Senin, 10 Agustus 2026 WIB

PT Mamuju Kabulkan Upaya Hukum Banding Kejari Mamuju, Dua Terdakwa Terbukti Bersalah dan Dihukum 2 Tahun Penjara

Admin - Kamis, 25 Juni 2026 21:15 WIB
PT Mamuju Kabulkan Upaya Hukum Banding Kejari Mamuju, Dua Terdakwa Terbukti Bersalah dan Dihukum 2 Tahun Penjara
Matatelinga/Istimewa
Terobosan Baru Kejari Mamuju, PT Mamuju Kabulkan Upaya Banding Atas Dua Terdakwa Perkara Korupsi

MATATELINGA - Mamuju : Terhadap putusan bebas perkara tipikor pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju atas nama terdakwa Husni Mubarak, A. Md. KL dan Nur Ikhsan Habir, S.Kep, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mamuju mengajukan upaya hukum banding. dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Mamuju.

Era baru pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Pengadilan Tinggi (PT) Mamuju mengadili sendiri perkara tersebut. Dimana, Hakim Ketua Majelis, Bongbongan Silaban, S.H., L.L.M dan Hakim Anggota H. Juli Astra, S.H., M.H. dan H. Amir Aswan, S.H., M.H. dalam petikan putusannya membatalkan putusan PN Mamuju dan menyatakan Terdakwa Husni Mubarak dan Nur Ikhsan Habir terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius, SH,MH, Kamis (25/6/2026) menyampaikan bahwa PT Mamuju menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Husni Mubarak dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000 jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 hari dan membayar uang pengganti Rp30.000.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut atau pidana penjara selama 1 bulan.

Baca Juga:
Sementara untuk terdakwa Nur Ikhsan Habir pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp10.000.000 atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 10 hari; membayar uang pengganti Rp48.000.000 jika tidak dibayar harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi, menurut Kasi Intel didampingi JPU Aben Situmorang, SH,MH bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan konsep mens rea dengan memaknainya sebagai niat jahat semata.

Menurut Pengadilan Tinggi, sistem hukum Indonesia yang menganut civil law lebih mengenal konsep kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KUHP.

"Oleh karena itu, penilaian terhadap unsur kesalahan Terdakwa harus didasarkan pada teori dolus dan culpa, bukan pada konsep mens rea sebagaimana dikenal dalam sistem common law yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya," paparnya.

Baca Juga:
Selain itu, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pekerjaan pengadaan bibit yang dilaksanakan Terdakwa tetap merupakan perbuatan melawan hukum meskipun kontrak tidak mensyaratkan adanya sertifikasi bibit.

"Majelis Hakim menilai bahwa Surat Perjanjian Kontrak dan Surat Pesanan tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya mengenai adanya causa yang halal, karena tidak mencantumkan persyaratan sertifikasi bibit yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Dengan demikian, perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang cacat hukum dan batal demi hukum, yang dalam perkara a quo tidak hanya menimbulkan konsekuensi perdata, tetapi juga pertanggungjawaban pidana karena menggunakan keuangan negara.

Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Terdakwa menyadari dan menerima risiko atas perbuatannya, yaitu menggunakan perusahaan pinjaman (pinjam bendera) dan tetap mengikuti proses pengadaan meskipun mengetahui bahwa dirinya maupun perusahaan yang digunakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan pengalaman di bidang pengadaan bibit.

Baca Juga:
"Keadaan tersebut menunjukkan adanya kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis, yakni Terdakwa menyadari kemungkinan terjadinya perbuatan yang melawan hukum namun tetap melaksanakannya," pungkas Antonius.

Oleh karena itu, ketidaktahuan Terdakwa mengenai kewajiban sertifikasi bibit tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, karena berlaku asas bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum (ignorantia juris non excusat).

Editor
: James Pardede
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati DK Jakarta Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PU
Rugikan Negara Hingga Rp16 Miliar, Kejati DK Jakarta Tahan 3 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi pada Kementerian PU
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
Bukan Kontrak, Tapi CoP Akar Masalah RI hingga Kalah Digugat Navayo di Arbitrase Singapura
Rusia Mengkaji Pemberlakuan Bebas Visa Untuk Indonesia dan Negara Negara Lain
Sempat Ricuh, Hakim Vonis 3 Tersangka Sidang Korupsi Proyek Tapal Batas Mamuju
 
Komentar
 
Berita Terbaru