Satu Lagi Korban Ledakan Rumah di Grand Polonia Ditemukan, Sudah 2 Orang Tewas
MATATELINGA, Medan Tim gabungan kembali menemukan satu korban tewas dalam proses evakuasi reruntuhan rumah mewah yang meledak di Komplek Pe
Berita Sumut
MATATELINGA,Mamuju: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi proyek tapal batas, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Faisal azmy, SH, MH dan Aben BMS Situmorang, SH,MH.
Mantan Kadis PUPR Mamuju, Basit, dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:Meski hukuman badan Basit lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim justru memperberat pidana dendanya. Jika sebelumnya JPU menuntut denda Rp200 juta, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari penjara apabila tidak dibayarkan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa H. Ahmad M. Ia dihukum enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Baca Juga:
Sementara itu, Muhammad Zulfahmi AB alias Andis menerima hukuman paling berat di antara ketiga terdakwa.
Baca Juga:
Selain pidana penjara, Andis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 130 hari kurungan.
Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.
Baca Juga:Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Andis sama dengan tuntutan jaksa. Namun, majelis hakim memberikan pidana pengganti yang lebih ringan. Sebelumnya, JPU menuntut pidana pengganti selama 4 tahun 3 bulan apabila uang pengganti tidak dapat dipenuhi.
Baca Juga:
Sidang vonis yang dimulai sekitar pukul 16.00 WITA itu sempat berlangsung tegang.
Baca Juga:
Suasana ruang sidang sempat memanas hingga aparat keamanan memperketat pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan ketiganya tetap berada dalam tahanan.
Baca Juga:Sidang perkara korupsi proyek tapal batas tersebut akhirnya ditutup pada pukul 19.17 WITA.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Barat yang menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju tahun anggaran 2022/2023.
Baca Juga:
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Basit diketahui menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju. Sementara Arman Sukirno menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju.
Baca Juga:
Menurut penyidik, proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, yang dikerjakan oleh PT Buana Raya Konstruksi (BRK) dengan nilai anggaran lebih dari Rp2 miliar itu tidak diselesaikan sebagaimana mestinya meski anggaran telah dicairkan hampir seluruhnya.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju tersebut hingga kini belum rampung dan menjadi dasar penyidik menjerat para terdakwa hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Mamuju.
Baca Juga:
Baca Juga:
MATATELINGA, Medan Tim gabungan kembali menemukan satu korban tewas dalam proses evakuasi reruntuhan rumah mewah yang meledak di Komplek Pe
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Ketua Pelaksana Tugas (Plt) PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai, Muhammad Sueb, secara resmi membuka pendaftaran b
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Sumatera Utara (Sumut) ke Polda Sum
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, S.STP., M.AP, menghadiri Focus Group Discuss
Berita Sumut
MATATELINGA, Tapaktuan Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, menggelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) sebagai bagian dari upaya
Aceh
MATATELINGA, Simalungun Guna memastikan kualitas dan keamanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat, tim Kesehatan Kepolisian (Dokkes) P
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara mengerahkan puluhan personel berkemampuan khusus untuk menangani peristiwa ledakan ya
Berita Sumut
MATATELINGA,SimalungunSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sim
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah Persatuan War
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Berlagak jagoan, seorang pria pengendara sepeda motor diamankan polisi yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah hu
Berita
MATATELINGA, Percut Sei Tuan Kantor Kepala Desa Percut, Kabupaten Deli Serdang, terlihat sepi tanpa ada pegawai maupun tenaga honorer yang
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan dugaan tindak
Berita Sumut