Tujuh Dekade Asuransi Astra; Menjaga Kepercayaan, Memberikan Ketenangan
Tujuh dekade bukanlah perjalanan yang singkat bagi Asuransi Astra, dalam setiap denting waktunya, terukir momen yang selalu dijadikan sebag
Nasional
MATATELINGA - Jakarta : Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai Tahun 2026.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna dalam siaran persnya, Rabu (3/6/2026) bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga:Perkara ini berawal sejak tanggal 6 Januari 2025, dimana Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Menurut Anang Supriatna, program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Lebih lanjut Kapuspenkum menyampaikan bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP.
Baca Juga:Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, lanjut Anang Supriatna Sdr. DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG.
Kemudian, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up.
Kapuspenkum menegaskan, terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:Kepada para Tersangka dijerat dengan pasal: Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Tujuh dekade bukanlah perjalanan yang singkat bagi Asuransi Astra, dalam setiap denting waktunya, terukir momen yang selalu dijadikan sebag
Nasional
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (D
Nasional
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersa
Nasional
MATATELINGA, Medan Tim Polrestabes Medan menangkap dua preman kampung membawa senjata mirip pistol di Jalan Baru, Pasar 7, Kecamatan Percut
Berita Sumut
Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Berita Sumut
Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sdr. LHL Alias Ko Xiong selaku
Nasional
MATATELINGA, Humbahas Bripda JGS, oknum polisi dari jajaran Polres Humbahas, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan. Seorang pria dewasa berpawakan tinggi yang dikenal dengan panggilan DSS alias Dedi Syahputra (37) warga dusun V des
Berita Sumut
MATATELINGA,DENPASAR Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak upaya banding dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan advokat senior Dr
Nasional
MATATELINGA, Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn menerima apresiasi atas kepedulian dalam upaya pencegahan korupsi di lingkunga
Berita Sumut
Transformasi Teknologi dan Hilirisasi Pertanian, sangat relevan dengan kebutuhan pembangunan pertanian Indonesia saat ini.
Nasional
MATATELINGA, Jakarta Mantan Pangdam I/BB dan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung ditetapkan ter
Nasional