Kamis, 10 September 2026 WIB

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas

Redaksi - Rabu, 03 Juni 2026 21:35 WIB
Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas
Sidang kasus PTPN.

MATATELINGA, Medan :Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II).
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu malam, (3/6/2026), di ruang Cakra Utama.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Penyediaan Air Baku TA 2022 dengan Nilai Kontrak Rp459.235.860
Gerai KDMP Desa Raya Kecamatan Berastagi Hampir Rampung, Desa Siap Perkuat Ekonomi Warga
Perjabat  Kementerian ESDM dan Tiga Lainnya Tersangka Korupsi dan ditahan Kejagung
Ratusan Warga Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Selamat Minta Tutup Penambangan Tanah Kaolin
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka, Termasuk Mantan Dirjen dan Sekretaris Dirjen Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi
Mampukah Eks Mendikbudristek Membayar Tuntutan Jaksa Bayar Rp 5,6 triliun
 
Komentar
 
Berita Terbaru