Kamis, 10 September 2026 WIB

Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

Putra - Kamis, 10 September 2026 14:30 WIB
Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Dua tersangka.

MATATELINGA, Deliserdang :Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IS alias W (35), warga Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan AR (29), warga Jalan Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (26/8/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H, M.H, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran sabu di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Baca Juga:
Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Gerebek Sarang Narkoba, Petugas Temukan Alat Isap Dan 11 Unit Sepeda Motor
Polres Labuhanbatu Ungkap Bisnis Gelap Sabu di Kualuh Hilir - Labura
Lahan Perladangan Warga Di Bukit Panatapan Rantauprapat Terbakar,  Kapolres Labuhanbatu Turun Langsung Padamkan Kobaran Api
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel dari Kapal Kargo, Pelaku Diburu
 
Komentar
 
Berita Terbaru