Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas

Redaksi - Rabu, 03 Juni 2026 21:35 WIB
Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas
Sidang kasus PTPN.
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni Imam Subakti (mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo), Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang), Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa dakwaan jaksa, baik alternatif pertama maupun kedua, tidak terbukti. "Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Muhammad Kasim dalam persidangan.
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka. Para terdakwa juga langsung diperintahkan keluar dari rumah tahanan negara.
Putusan ini sekaligus membalik tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menyangkut penjualan aset negara milik PTPN II seluas 8.077 hektare. Aset tersebut dikerjasamakan melalui skema KSO dengan PT Nusa Dua Propertindo dan melibatkan pengembang Ciputra Group, yang mengembangkan kawasan menjadi perumahan Citraland.
Jaksa juga sempat menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Namun, dana tersebut telah disetorkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Putusan bebas ini dipastikan memicu perhatian publik, mengingat nilai proyek dan luasnya aset yang terlibat.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menguji pembuktian unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. (Reza)

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Penyediaan Air Baku TA 2022 dengan Nilai Kontrak Rp459.235.860
Gerai KDMP Desa Raya Kecamatan Berastagi Hampir Rampung, Desa Siap Perkuat Ekonomi Warga
Perjabat  Kementerian ESDM dan Tiga Lainnya Tersangka Korupsi dan ditahan Kejagung
Ratusan Warga Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Selamat Minta Tutup Penambangan Tanah Kaolin
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka, Termasuk Mantan Dirjen dan Sekretaris Dirjen Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi
Mampukah Eks Mendikbudristek Membayar Tuntutan Jaksa Bayar Rp 5,6 triliun
 
Komentar
 
Berita Terbaru