Rabu, 02 September 2026 WIB

Rangkap Jabatan PPPK dan Anggota BPD Lubuk Kapundung I Disorot, Bupati Madina Diminta Bertindak

Magrifatulloh - Rabu, 02 September 2026 17:30 WIB
Rangkap Jabatan PPPK dan Anggota BPD Lubuk Kapundung I Disorot, Bupati Madina Diminta Bertindak

0MATATELINGA, Madina :Dugaan rangkap status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lubuk Kapundung I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan.


Zulfikar Ahmad diketahui disebut masih aktif sebagai PPPK sekaligus menjalankan tugas sebagai Anggota BPD Desa Lubuk Kapundung I. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait aspek regulasi, administrasi pemerintahan, serta efektivitas pelaksanaan kedua tugas tersebut.

Baca Juga:


Sorotan itu mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 26 huruf f, yang mengatur larangan anggota BPD merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Berita Terbaru