Rabu, 02 September 2026 WIB

Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Mutlak Kewenangan BPS*

Putra - Rabu, 02 September 2026 17:47 WIB
Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Mutlak Kewenangan BPS*
Khoirudin Rangkuti.

MATATELINGA, Medan :Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti secara tegas mengatakan bahwa penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan mutlak kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan Pemko Medan, Kemensos, ataupun pihak kelurahan.


Hal ini ditegaskan Khoiruddin Rangkuti menyikapi banyaknya warga yang mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan untuk mengubah status peringkat desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

"Kita perlu menyatukan pemahaman para Camat dan Lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos. Pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian desil cukup melapor ke operator SIKS-NG yang ada di 151 kantor kelurahan se-Kota Medan,"kata Khoiruddin Rangkuti, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga:
​Khoiruddin Rangkuti menambahkan hingga saat ini, capaian pendaftaran Perlinsos di Kota Medan saat ini baru menyentuh 297.390 KK (38%) dari total 789.026 KK. Namun dari data terbaru Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Portal Perlinsos hingga akhir Desember.
"

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bukan Cuma Perbaikan Sarana Fisik, Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
Launching Penyalaan Pemasangan  Listrik Gratis untuk 7 Rumah Warga Kurang Mampu
"Api Berkobar"  Rumah Warga Kawasan Padat Rumah Penduduk
Wujudkan Program Prioritas Wali Kota Rico Waas, Jalan Gang Garista Ladang Bambu Kini Mulus Dirabat Beton
PWPM Ikuti Kegiatan Bazaar UMKM Festival Medan Merdeka
 
Komentar
 
Berita Terbaru