Kamis, 30 April 2026 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan Nilai Anggaran Rp38,5 Miliar

James Pardede - Kamis, 30 April 2026 06:30 WIB
Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan Nilai Anggaran Rp38,5 Miliar
Matatelinga/Istimewa
Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara resmi menahan ROZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kadis Kesehatan Nias sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU

MATATELINGA - Gunungsitoli : Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara resmi menahan ROZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kadis Kesehatan Nias sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah), Rabu (29/4/2026).

Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka ROZ.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka ROZ selaku Pengguna Anggaran dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu dengan cara menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen," katanya.

Atas perbuatan tersangka, Kejari Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap ROZ sejak tanggal 29 April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 29 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli.

Menurut Kasi Intel, Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka ROZ melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias," tandas Yaatulo Hulu.

Baca Juga:
 
Berita Terbaru