Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Rekodifikasi TPPU dalam KUHP Baru: Menakar Efektivitas Sanksi Melalui Kacamata Lawrence M. Friedman

Redaksi - Kamis, 11 Juni 2026 13:22 WIB
Rekodifikasi TPPU dalam KUHP Baru: Menakar Efektivitas Sanksi Melalui Kacamata Lawrence M. Friedman

MATATELINGA -Dunia hukum pidana Indonesia tengah bersiap menghadapi fajar baru. Mulai tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi diberlakukan melalui UU No. 1 Tahun 2023. Salah satu langkah progresif sekaligus memicu perdebatan hangat di kalangan akademisa adalah upaya rekodifikasi yang menarik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke dalam batang tubuh KUHP. Langkah ini otomatis menggeser paradigma lama, di mana TPPU semula murni berdiri tegak sebagai tindak pidana khusus yang bersifat lex specialis di luar kodifikasi.
Secara doktrinal, unifikasi ini diniatkan untuk menciptakan harmonisasi sistem peradilan pidana nasional. Namun, jika kita membedah lebih dalam materi muatan substansinya, muncul sebuah anomali yang cukup mengusik rasa keadilan masyarakat adanya tren penurunan berat sanksi pidana.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sindikat Ganjal ATM Kuras Uang Lansia dan Pensiunan, Hasil Kejahatan untuk Sewa Perempuan
Baru Sebulan Menjabat, Kajari Nias Selatan Buka Ruang Kemitraan dengan FORWAKA
BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Layanan Keuangan Digital untuk Perluas Akses dan Percepat Inklusi Keuangan
Jemput Bola di Ruang Publik, Imigrasi Hadirkan Paspor Lebih Dekat dengan Warga
Bu Estu Apresiasi Penas KTNA 2026, Usung Tema Transformasi Teknologi dan Hilirisasi Pertanian
Rico Waas Terima Pamit Kepala OJK Sumut, Pengawasan Judi Online Jadi Sorotan
 
Komentar
 
Berita Terbaru