Senin, 27 Juli 2026 WIB

Rekodifikasi TPPU dalam KUHP Baru: Menakar Efektivitas Sanksi Melalui Kacamata Lawrence M. Friedman

Redaksi - Kamis, 11 Juni 2026 13:22 WIB
Rekodifikasi TPPU dalam KUHP Baru: Menakar Efektivitas Sanksi Melalui Kacamata Lawrence M. Friedman
Sebagai contoh, jika pada Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU) pelaku pencucian uang aktif diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar , Pasal 607 Ayat (1) KUHP Baru justru memangkasnya menjadi maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Penurunan serupa juga terjadi pada klaster pencucian uang pasif. Pertanyaan mendasar pun muncul apakah pelonggaran sanksi ini akan melemahkan taji pemberantasan white collar crime di Indonesia?
Untuk menjawab tantangan ini, kita tidak bisa hanya melihat hukum dari teks undang-undang semata. Menggunakan analisis normatif dengan pisau analisis Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman, efektivitas perubahan aturan ini dapat kita takar melalui tiga elemen utama legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum), dan legal culture (budaya hukum).
1. Legal Substance (Substansi Hukum) : Dilema Penurunan SanksiDari aspek substansi, pergeseran pasal-pasal UU TPPU ke dalam KUHP Baru memunculkan dualisme nilai. Di satu sisi, penurunan sanksi penjara dinilai sebagian pihak memberikan angin segar bagi pelaku kejahatan kerah putih. Padahal, kejahatan ekonomi modern seperti yang terjadi pada mega skandal KSP Indosurya yang merugikan puluhan ribu korban hingga Rp106 triliun merupakan kejahatan terorganisasi yang berdampak sistemik terhadap fondasi kepercayaan sektor jasa keuangan.
Kendati demikian, secara normatif, pelemahan ini coba "ditambal" oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menegaskan bahwa aturan mengenai pidana minimum khusus untuk TPPU tetap dikecualikan dari penghapusan. Artinya, rezim hukum baru tetap memberikan ruang diskresi yang kuat bagi hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman yang menjerakan berdasarkan fakta persidangan. Selain itu, perluasan sanksi bagi korporasi yang mencakup pemulihan akibat tindak pidana menunjukkan bahwa fokus substansi hukum mulai bergeser ke arah keadilan restoratif dan penyelamatan aset.
2. Legal Structure (Struktur Hukum) : Kesiapan Aparat Penegak HukumSebaik apa pun substansi hukum dirancang, ia akan lumpuh tanpa struktur hukum yang berintegritas. Dalam konteks TPPU, struktur hukum melibatkan peran krusial dari Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, hingga lembaga intelijen keuangan seperti PPATK.
Dengan ditariknya TPPU ke dalam KUHP, aparat penegak hukum dituntut untuk mengubah cara pandang (mindset). Mereka tidak boleh lagi terjebak pada pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) semata. Mengingat dalam kasus TPPU sering kali melekat asas presumption of guilty (praduga bersalah) dalam pembuktian terbalik, struktur hukum kita harus memiliki kapasitas intelektual dan integritas yang tinggi agar penurunan ancaman pidana maksimal di KUHP Baru tidak dijadikan celah "transaksional" dalam proses penegakan hukum.
3. Legal Culture (Budaya Hukum) : Tuntutan Perlindungan KorbanElemen terakhir dan yang paling menentukan adalah budaya hukum yaitu sikap, nilai, dan kesadaran hukum masyarakat serta penegak hukum itu sendiri. Pada kejahatan ekonomi, budaya hukum kita harus didorong untuk lebih berpihak pada perlindungan korban (victim of crime), bukan sekadar menghukum pelaku.
Filosofi mendasar dari Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dengan tegas mengamanatkan negara untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia". Dalam kasus-kasus penipuan publik berkedok investasi atau perbankan ilegal, budaya hukum yang progresif harus mewujud pada penerapan mekanisme restitusi dan ganti rugi yang nyata bagi korban. Masyarakat tidak lagi hanya ingin melihat pelaku dipenjara, melainkan bagaimana hak-hak ekonomi mereka yang dirampas dapat kembali.
KesimpulanRekodifikasi TPPU ke dalam KUHP Nasional tahun 2023 adalah sebuah realitas hukum yang tidak dapat dihindari. Meskipun secara substansi terdapat reduksi pada besaran sanksi pidana, hal tersebut tidak boleh dibaca sebagai pelemahan komitmen negara.
Melalui kacamata Lawrence M. Friedman, keberhasilan aturan baru ini akan sangat bergantung pada bagaimana struktur hukum (aparat) memanfaatkan ruang diskresi tersebut demi keadilan, serta bagaimana budaya hukum kita mampu mengawal agar implementasi pasal-pasal baru ini tetap berorientasi pada perlindungan masyarakat dan pemulihan kerugian korban. Tanpa keselarasan ketiga elemen ini, kodifikasi hukum hanya akan berakhir sebagai dokumen kosmetik yang kehilangan taringnya di hadapan para pelaku kejahatan kerah putih.
Oleh: Rizky Fajar Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sindikat Ganjal ATM Kuras Uang Lansia dan Pensiunan, Hasil Kejahatan untuk Sewa Perempuan
Baru Sebulan Menjabat, Kajari Nias Selatan Buka Ruang Kemitraan dengan FORWAKA
BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Layanan Keuangan Digital untuk Perluas Akses dan Percepat Inklusi Keuangan
Jemput Bola di Ruang Publik, Imigrasi Hadirkan Paspor Lebih Dekat dengan Warga
Bu Estu Apresiasi Penas KTNA 2026, Usung Tema Transformasi Teknologi dan Hilirisasi Pertanian
Rico Waas Terima Pamit Kepala OJK Sumut, Pengawasan Judi Online Jadi Sorotan
 
Komentar
 
Berita Terbaru