Merawat Simalungun Yang Kondusif, Kapolres Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD
MATATELINGA, SimalungunKasi Humas PolresSimalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa PolresSimalungun Polda Sumatera
Berita Sumut
MATATELINGA - Gunungsitoli : Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menahan satu tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Lebih lanjut Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.
Baca Juga:"Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu menyetujui progres pekerjaan 100 pesen yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya.
Pasal yang disangkakan, lanjut Yaatulo perbuatan Tersangka LBL disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
MATATELINGA, SimalungunKasi Humas PolresSimalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa PolresSimalungun Polda Sumatera
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Ma
Lifestyle
Jombang Enam puluh lima hari bukan sekadar hitungan waktu menuju panen. Di balik angka itu ada harapan untuk mempercepat siklus tanam, men
Nasional
MATATELINGA,Deli Serdang Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mendapat kunjungan Tim Monitoring Kabupaten
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Nasib Muhammad Rizal, warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kini berada di ujung proses pe
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Polres Tebingtinggi menurunkan personel dalam razia gabungan di Lapas Kelas II B Tebingtinggi, Jalan Pusara Pejuang N
Berita Sumut
MATATELINGAMedan Kompolnas menindaklanjuti penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota polisi yang meninggal dunia
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Kualitas udara di Kota Medan terus dipantau melalui tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) yang beroperasi se
Berita Sumut
MATATELINGA,Labuhanbatu Tim gabungan dari Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Badan Nasional Narkotika (BNN) Labuhanbatu Utara, Unit Intel
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan memperkuat pelestarian cagar budaya d
Lifestyle
MATATELINGA,Banda Aceh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu berhasil mengungkap kasus abors
Aceh