Kamis, 24 September 2026 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Nias, Kejari Gunungsitoli Tahan LBL Selaku KPA TA 2022-2023

James Pardede - Jumat, 08 Mei 2026 06:15 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Nias, Kejari Gunungsitoli Tahan LBL Selaku KPA TA 2022-2023
Matatelinga/Istimewa
Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Nias, Kejari Gunungsitoli Tahan LBL Selaku KPA TA 2022-2023

MATATELINGA - Gunungsitoli : Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menahan satu tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Menurut Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, SH,MH dalam siaran persnya, Kamis (7/5/2026) bahwa tersangka yang ditahan adalah LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023.

Lebih lanjut Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.

Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu menyetujui progres pekerjaan 100 pesen yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya.
"Tersangka atas nama LBL telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli," tandasnya.

Pasal yang disangkakan, lanjut Yaatulo perbuatan Tersangka LBL disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intel menambahkan, pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihakpihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
Mantan Dirpel Inalum Didakwa Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 miliar
Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Terus Berjalan: Galian C Gomo Jadi Ujian Penegakan Hukum
Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan
Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan Nilai Anggaran Rp38,5 Miliar
 
Komentar
 
Berita Terbaru