Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Hakim PN Medan Tolak Prapid Kadis Kesehatan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias TA 2022

James Pardede - Rabu, 13 Mei 2026 06:25 WIB
Hakim PN Medan Tolak Prapid Kadis Kesehatan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias TA 2022
Matatelinga/Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas Kesehatan dan P2KB Kabupaten Nias berinisial ROZ, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Nias Tah

MATATELINGA - Medan : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas Kesehatan dan P2KB Kabupaten Nias berinisial ROZ, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Nias Tahun Anggaran 2022 bernilai lebih dari Rp38,5 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Praperadilan Joko Widodo, SH, MH di Ruang Sidang Kartika, Selasa (12/5/2026) dengan amar putusan mengabulkan eksepsi Termohon, menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon. Kemudian, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, SH,MH bahwa eksepsi Termohon cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yaitu:
1. Kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan) : Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Para Pemohon bertempat di Kabupaten Nias dan Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Baca Juga:
"Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukanlah daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, bahwa Para Pemohon telah salah dalam menentukan kewenangan wilayah pengadilan dalam mengajukan permohonannya.

2. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.

3. Bahwa Penetapan Tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.

Baca Juga:
Dengan dibacakannya putusan tersebut, lanjut Yaatulo Hulu maka semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku.


Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias
Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Nias, Kejari Gunungsitoli Tahan LBL Selaku KPA TA 2022-2023
Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
Mantan Dirpel Inalum Didakwa Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 miliar
Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Terus Berjalan: Galian C Gomo Jadi Ujian Penegakan Hukum
 
Komentar
 
Berita Terbaru