Olah TKP Pencurian TBS Diduga Dilakukan PT Barapala
MATATELINGA, Palas Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), yang diduga dilakukan pihak PT Barumun Raya Padang
Berita Sumut
MATATELINGA - Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi terdakwa kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan)slot orbit 123 derajat Bujur Timur merasa 'dijebak' dengan menandatangani kontrak dengan Navayo International AG setelah Eks Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Muhammad Syaugi melakukan self blocking anggaran.
Fakta persidangan ini terungkap setelah terdakwa mencecar mantan Kepala Basarnas tersebut dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026). Oditur militer memeriksa tiga saksi di lingkungan Kemhan yakni Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan), Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi dan mantan PNS Kemhan Pranyoto.
Terdakwa mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan itu merasa terkecoh karena sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), namun tidak diberitahu bahwa anggaran proyek yang awalnya masuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di 2016 namun kemudian dilakukan self blocking saksi Syaugi.
Baca Juga:
"Kenapa saksi mengajukan surat self blocking kepada Kemenkeu yang sedemikian pentingnya dan berdampak pada program tersebut, tidak saudara buat tembusan kepada saya," tanya Leonardi kepada Syaugi.
Syaugi menganggap bahwa dirinya tidak punya kewajiban untuk melaporkan kepada terdakwa dan menganggap bahwa terdakwa telah mengetahuinya dari staf dan anak buah di bawah jajaran Baranahan.
"Padahal saudara sendiri yang tidak tertib administrasi menurut saya," kata Leonardi.
"Tidak benar, jadi pertanyaanya itu harusnya ke Sekjen Kemhan. Yang menentukan self blocking. Jadi pertanyaan itu tidak tepat diajukan ke saya. Kenapa saya melakukan self blocking," jawab Syaugi.
Baca Juga:
Syaugi mengaku bahwa dia mendapat perintah dari Widodo selaku Sekjen Kemhan di tahun 2016 membuat surat self blocking yang dikirim ke Kemenkeu. Dia menganggap tidak diperlukan memberikan tembusan surat kepada terdakwa, karena menurutnya itu sudah sesuai prosedur.
"Kalau mau pengadaan harus jelas kajiannya, data dukungnya, dan harus di-review BPKP. Saat itu belum ada, sehingga anggaran diblokir," katanya.
Ia juga mengatakan alasan dilakukan pengembalian anggaran ke negara di lingkungan Kemhan karena adanya penghematan keuangan negara sesuai dengan inpres nomor 8 tahun 2016 yang menjadi dasar dilakukan self blocking mata anggaran untuk pengadaan satelit slot orbit 123 BT.
"Kita disuruh menghemat 7,9 triliun itu. Isinya terserah kita mana yang mau direm," kata Syaugi.
Baca Juga:
Namun Leonardi mematahkan narasi Syaugi berdasarkan inpres nomor 8 tahun 2016, latar belakang dilakukan self blocking anggaran yang merupakan mekanisme pemblokiran mandiri terhadap alokasi anggaran belanja tertentu dalam sistem penganggaran, yang bertujuan mencegah penggunaan dana (pencairan) guna penghematan sasarannya adalah untuk belanja barang yang kurang produktif.
"Instruksi inpres nomor 8 tahun 2016, sasaran di sini ada. Sasaran penghematan diajukan pada belanja barang kurang produktif seperti perjalanan dinas, paket rapat, honorarium tim dan pembangunan gedung kantor yang tidak mendesak, bukan satelit," katanya.
Sementara itu Bambang Hartawan tidak mengakui pernah menyuruh saksi Jon Kennedy Ginting untuk menandatangani Certificate of Performance (CoP) hingga muncul invoice penagihan pengadaan barang dari penyelia Navayo.
Atas dasar CoP inilah yang kemudian jadi hak tagih oleh Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura yang dijalankan International Chamber of Commerce (ICC) di mana hasil putusan menyatakan Indonesia kalah dan harus membayar utang sekaligus bunganya senilai US$ 21 juta atau Rp 306 miliar.
Baca Juga:
Disamping itu Bambang juga mengatakan tidak mungkin bisa menyediakan data dukung berupa feasibility study atau studi kelayakan untuk proyek pengadaan satelit dengan waktu yang diberikan cuma satu bulan.
"Mengenai data dukung, dalam waktu singkat itu kita tidak punya anggaran untuk membuat feasibility study. Untuk program sebesar itu tentu kita harus ada konsultan, ahli dan sebagainya. Itu butuh biaya, anggarannya dari mana?" katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha, menilai perkara ini sarat kejanggalan. Ia menyebut kliennya telah meminta persetujuan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebelum kontrak diteken.
"Dijawab, 'Boleh, teken saja'," terangnya saat ditemui awak media saat waktu sidang diskors Rinto juga menyoroti dinamika internal yang berujung pada pemblokiran anggaran serta proses penerimaan barang yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Baca Juga:
Menurut dia, konstruksi perkara ini tidak tepat dibawa ke ranah pidana. "Ini tidak ada pidananya," katanya. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden menegaskan perannya dalam proyek satelit hanya terbatas pada aspek teknis serta sebagai penghubung antara Kementerian Pertahanan dan para penyedia. Ia menjelaskan keterlibatannya tidak mencakup seluruh proses, melainkan hanya pada hal-hal teknis ketika dibutuhkan.
"Saya bekerja pada aspek teknis dan menjadi perantara antara Kemhan dan para pemasok. Saya diundang berdasarkan kebutuhan ketika ada pertanyaan teknis," ujarnya. Thomas juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pembahasan strategis, termasuk terkait anggaran maupun pengelolaan program.
"Saya tidak diundang ke semua rapat, terutama yang berkaitan dengan program dan anggaran. Jadi saya tidak memahami seluruh program ini," katanya.
Ia menambahkan, keterlibatannya bersifat terbatas dan tidak berada dalam struktur utama pengambilan keputusan proyek.
Baca Juga:
"Saya tidak punya informasi lengkap tentang semua pertemuan yang berlangsung, kecuali ketika saya diundang," ujar Thomas.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2026, oditur militer mendakwa eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan eks tenaga ahli satelit Kemenhan, Thomas Anthony Van Der Heyden melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto KUHP.
Selain itu, CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, juga masuk dalam perkara dan disidangkan secara in absentia karena masih berstatus daftar pencarian orang. Kasus ini bermula pada Juli 2016 saat Kemhan menandatangani kontrak pengadaan perangkat senilai sekitar 29,9 juta dolar AS.
Dalam prosesnya, perusahaan penyedia disebut ditunjuk tanpa mekanisme pengadaan yang semestinya, sementara dokumen kinerja ditandatangani tanpa verifikasi. Pemeriksaan kemudian menemukan barang tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah diuji, hingga berujung sengketa arbitrase internasional.
Baca Juga:
MATATELINGA, Palas Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), yang diduga dilakukan pihak PT Barumun Raya Padang
Berita Sumut
MATATELINGA, Palas Wakil Ketua Pengadilan Negri (PN) Sibuhuan, Roky BF Sitohang, SH. MH membenarkan adanya pemanggilan terhadap, Dharma Put
Berita Sumut
MATATELINGA,Tapanuli Tengah Rasa syukur dan bahagia dirasakan jamaah Masjid Al Hikmah Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan anak anak P
Ekonomi
MATATELINGA, Simalungun Kepercayaan masyarakat terhadap layanan Call Center Polri 110 kembali terbukti mampu menjadi senjata ampuh dalam me
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Peserta Jambore Cabang Kabupaten Asahan yang digelar di bumi perkemahan Hutan Kota Kisaran sebanyak kurang lebih dua ri
Lifestyle
MATATELINGA,MedanDalam menjaga Kamtibmas sesuai arahan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Pemerintah Kecamatan Medan Polonia berger
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menggelar silaturahmi dan ngopi bersama Kapolsek serta Kanit Polsek Bandar Hul
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali gelar Family Gathering. Kegiatan yang direnca
Lifestyle
MATATELINGA, Aceh selatan Pantai SBB yang berada di Desa Padang Bakau, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan, menjadi salah satu destinasi w
Aceh
MATATELINGA, Medan Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan istri mantan pejabat Bank BNI Aek Nabara Andi Hakim Febrians
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Prestasi siswa SMP Negeri 7 Percut Sei Tuan (PST) di bidang olahraga, sains, dan pencak silat mendapat apresiasi d
Lifestyle
MATATELINGA, Simalungun Ancaman kejahatan di dunia maya kini semakin nyata dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Menyadari hal tersebut, P
Lifestyle