Wamenkes RI Tinjau Skrining TBC di Simalungun, Polres Kawal Ketat Kunjungan Kerja
MATATELINGA, Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., turut hadir mendampingi kunjungan kerja Wakil Ment
Lifestyle
MATATELINGA, Jakarta: Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Leonardi tersangka kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan, besok Jumat (9/1/2026) genap menjalani masa penahanan selama 200 hari.
"Hari ini ditahan sejak 24 Juni 2025 selama 199 hari, jadi besok batas akhirnya 200 hari. Kami sampai hari ini belum mendapatkan surat perpanjangan penahanan. Tidak mendapatkan informasi apakah mau deponering atau bagaimana, gak ada," ujar Rinto Maha kuasa hukum Leonardi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Diketahui Leonardi ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.
Soal penahanan ini, menurut Pasal 78 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, masa penahanan normal paling lama 20 hari, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Militer atau tingkat yang lebih tinggi hingga total durasi maksimal 200 hari (20 + 30 + 150 hari), setelah itu terdakwa harus dikeluarkan demi hukum jika pemeriksaan belum selesai.
Baca Juga:
"Tim hukum sebagai mitra Kejaksaan kita gak dapat informasi apapun. Ini kan negara hukum, ini orang ditahan sewenang-wenang. Ini berarti ada pelanggaran HAM. Kalau sesuai aturan, Pak Leonardi wajib dikeluarkan dari tahanan," ujar Rinto Maha.
Sementara itu terkait dengan perkembangan paling mutakhir dalam perkara satelit Kementerian Pertahanan pada slot orbit 123° Bujur Timur menunjukkan perubahan fundamental terhadap konstruksi hukum perkara ini.
Pada 18 Desember 2025, Tribunal de Paris secara tegas menolak seluruh gugatan Navayo International AG terhadap Republik Indonesia. Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan klaim Navayo—yang pada tahap akhir menuntut pembayaran sebesar USD 16.000.000—sebagai sans fondement (tanpa dasar hukum).
MATATELINGA, Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., turut hadir mendampingi kunjungan kerja Wakil Ment
Lifestyle
MATATELINGA,Jakarta Transformasi yang dijalankan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di bawah arahan strategis Danantara Indonesi
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Tim gabungan dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, Brimob Polda Sumut, dan PT Perusahaan Gas Negara (P
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Seorang wanita berprofesi sebagai guru Ika Indah Sari (38), warga Kecamatan Medan Labuhan, Medan mendatangi Polda Sumut,
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Program ketahanan pangan yang dijalankan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan kembali membuahkan hasil, Rabu (22/
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah dengan tegas meminta seluruh kader Sapma Pemud
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan, Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi S
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tim gabungan telah berhasil mengevakuasi tiga korban meninggal (tewas) tertimbun puingpuing bangunan akibat ledakan yan
Berita Sumut
MATATELINGA,JAKARTA Keterangan janggal dan diduga palsu disampaikan saksi tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam perkara Satelit Sl
Nasional
Pasca ledakan di salah satu rumah mewah di Kompleks Grand Polonia Medan, Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi seluruh korban ledakan, tiga
Berita Sumut
MATATELINGA, Madina Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat ini berada dalam kondisi darurat tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Realitas
Berita Sumut
Sikap &ldquobaper&rdquo kembali ditunjukkan Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara (GUBSU) dengan meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumut. Bobb
Opini