Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Akhirnya PTN Medan Vonis Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Redaksi - Jumat, 03 Juli 2026 18:00 WIB
Akhirnya PTN Medan Vonis Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar
Gedung PN Sibuhuan

MATATELINGA,Palas : Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Medan 10 Tahun pidana penjara denda Rp 1 M, Subsidair 190 hari yang dibacakan, Senin (22/06-2026) yang lalu atas banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibuhuan terhadap kasus terdakwa bandar narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang putusan Ketua PN Sibuhuan, 5 tahun pidana dan denda Rp 100 juta.
Demikian dijelaskan, Paluko Hutagalung, SH,.MH, Humas PTN Medan kepada MATATELINGA, Jum'at (03/07-2026) melalui telpon selularnya.
Putusan ini masih dapat mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa kasus narkoba yang mengaku berafliasi dengan terdakwa, mengingat putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan oleh majelis hakim Ketua PN Sibuhuan dengan hukum ringan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan efek jera.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Warga Negara Asing MalaysiaDideportasi Kontor Imigrasi Belawan
Ratusan Warga Bandar Pulo Akan Geruduk Pemkab Asahan, Tuntut Perbaikan Jalan
Hadirkan Layanan Terpadu di Bandar Masilam, Bupati; Ruang Mendengar Harapan dan Aspirasi Masyarakat.
Viral, Bandar Sabu Lempari Rumah Ustazah di Deli Serdang Ditangkap BNN
Warga Medan Deli Pasang Spanduk: Kami Perangi Natkoba!!@
Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Di Kabupaten Nias 6 Tahun Penjara
 
Komentar
 
Berita Terbaru