Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

Warga Negara Asing MalaysiaDideportasi Kontor Imigrasi Belawan

Rompas - Jumat, 03 Juli 2026 06:15 WIB
Warga Negara Asing MalaysiaDideportasi Kontor Imigrasi Belawan
Matatelinga
Petugas Imigrasi mengapit warga Malaysia yang dideportasi

MATATELINGA,Belawan: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang Warga Negara Asing(WNA) Malaysia, terbukti melanggar keimigrasian tanpa izin tinggal di Indonesia secara ilegal melalui Bandara Internasional Kuala Namu,Senin (01/07/2026).
Warga Malaysia yang dideportasi diantar langsung petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrsi (TPI) Bandar Udara Kualanamu, Deliserdang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap pendatang gelap di Indonesia telah diterbitkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk dideportasi yang bersangkutan.
Tindakan deportasi dilakukan karena yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,yang menyatakan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu dikenai TAK berupa deportasi dan penangkalan.
Selain itu yang bersangkutan telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait masuk atau berada di Wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaultan negara melalui semangat imigrasi untuk rakyat, ucapnya.

Baca Juga:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kantor imigrasi Belawan Serahkan 9 orang WN Banglades ke Rudenim Medan untuk Dideportasi
Amerika Serikat Mendeportasi Ratusan Orang yang diduga anggota geng Venezuela
Video Selena Menangis di tengah Penggerebekan ICE, Apakah dia harus dideportasi..?
Sebanyak 46 Jamaah Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi Oleh Otoritas Arab Saudi
Penjahat Kelamin Malka Leifer di Deportasi Israel ke Australia
Rudenim Belawan Deportasi 30 Warga Negara Bangladesh
 
Komentar
 
Berita Terbaru