MATATELINGA, Medan : Kantor imigrasi kelas II TPI Belawan menyerahkan sebanyak ( 9 ) orang warga negara asing ( wna ) kepada rumah detensi imigrasi ( rudenim ) Medan.
Kesembilan wna tersebut merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum oleh ditpolair korpolairud baharkam polri di wilayah perairan Asahan kabupaten Asahan Sumatera Utara tanggal 24 September 2025.
Penyerahan di lakukan setelah para wna di serahkan terlebih dahulu oleh ditpolair korpolairud baharkam polri kepada kantor imigrasi Belawan tanggal 29 September 2025 untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ke imigrasian.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para wna tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan/atau izin tinggal yg berlaku, sehingga di tetapkan melanggar ketentuan pasal 75 undang-undang no 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian.
Kepala seksi inteldakin kantor imigrasi Belawan, MANGAMPU SIREGAR, menjelaskan bahwa proses penyerahan ke rudenim Medan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum ke imigrasian terhadap wna yang melakukan pelanggaran.
Hal tersebut di karenakan kantor imigrasi yang memiliki kewenangan pendetensian selama 7 ( tujuh ) hari.