Senin, 10 November 2025 WIB

Vonis 16 Tahun Penjara untuk 5 Kurir Ganja 46 Kg di Medan, Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 14:51 WIB
Vonis 16 Tahun Penjara untuk 5 Kurir Ganja 46 Kg di Medan, Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar
Sidang di PN Meran.

MATATELINGA,Medan: Lima kurir narkoba asal Kota Medan akhirnya menerima vonis yang cukup ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka adalah Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Rabu (1/10/2025) sore, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Baca Juga:

Selain hukuman badan, para pelaku juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Hakim menyebut bahwa tindakan kelima terdakwa sangat merugikan masyarakat serta tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Dalam amar putusan, hakim menyebut terdapat hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Residivis Ini Kembali Masul Sel
Pengedar Sabu Jalan Denai Terancam 12 Tahun
Simpan Sabu Di Kos-Kosan, Pria Ini Tidur Dalam Sel
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Serius Tangani TPPU Terkait Kasus Narkoba
Sat Narkoba Polres Simalungun Tunjukkan Ketegasan, Bongkar Jaringan Sabu 8,74 Gram
Kolaboratif, Kepala BNN RI Pimpin Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut
 
Komentar
 
Berita Terbaru